Abaikan Permintaan Wiranto, KPK Umumkan Cagub Usungan Golkar dan PPP Sebagai Tersangka

Abaikan Permintaan Wiranto, KPK Umumkan Cagub Usungan Golkar dan PPP Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka Cagub Malut, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/3). (republika.co.id)
Sabtu, 17 Maret 2018 08:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka. Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) itu diduga terlibat kasus korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Dikutip dari tribunnews.com, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM).

Cagub Malut yang diusung Partai Golkar dan PPP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

''KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014,'' ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong fiktif. Negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat perbuatan keduanya.

''Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat,'' sebut Saut.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Abaikan Permintaan Wiranto

Penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka, membuktikan KPK mengabaikan permintaan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya agar KPK menunda mengumumkan nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka hingga Pilkada serentak 2018 selesai digelar.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan lembaganya tidak membangkang kepada pemerintah, khususnya Kemenkopolhukam, terkait penetapan Cagub Malut Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Sebaliknya, KPK sangat memperhatikan usulan dari Menkopolhukam Wiranto. 

''Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menkopolhukam tetapikan kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik,'' kata Syarif seusai mengumumkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3) malam, seperti dikutip dari republika.co.id.

Syarif pun mengungkapkan masyarakat di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah kesal dengan praktik korupsi yang terjadi di sana. Bahkan kata dia, saat dirinya dan pimpinan KPK lainnya berkunjung sempat kena tegur dari masyarakat soal kasus korupsi di sana.

''Masyarakat di Maluku Utara itu sebenarnya khususnya di Kabupatennya itu ya bayangin saja kami juga diomelin terus ke sana. Bahkan sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain hingga berakhir seperti itu sehingga masyarakat kekecewaannya sangat besar,'' ucap Syarif.

Syarif juga mengungkapkan bahwa pihaknya tak ingin menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018. ''Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada proses lidiknya dan sekarang memang sudah saatnya, masa kami harus nunggu lagi,'' ungkap Syarif.

Sebelumnya, pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

KPK mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com dan republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/