Gelapkan Sabu, 2 Anggota Satnarkoba Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Gelapkan Sabu, 2 Anggota Satnarkoba Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
Terdakwa Kuniawan Tambunan saat mengikuti sidang putusan di PN Tanjungpinang. (sindonews.com)
Rabu, 14 Maret 2018 19:43 WIB
TANJUNGPINANG - Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan, Kepri, Abdul Khadir divonis 10 tahun kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018) siang. Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun.

Kurniawan Tambunan, yang juga mantan anggota Satnarkoba Polres Bintan dan Dwi Supriyanto Malik warga sipil masing-masing divonis selama 8 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hendah Karmila Dewi, mengungkapkan, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Jhonson menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu berupa sabu melebihi 5 gram sabu.

''Mengadili terdakwa (Abdul Kadir) dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengam ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidan penjara selama 1 tahun,'' kata Jhonson.

Jhonson menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti pada dakwaan pertama sebagaimana yang diajukan penuntut umum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114  ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menuturkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sebagai seorang polisi, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Dalam sidang yang sama, Jhonson juga membacakan vonis terhadap terdakwa Kurniawan dan Dwi secara terpisah.

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair penuntut umum.

''Menjatuhkan pidana penjara (Kurniawan dan Dwi) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentua apabila tidak dibayar maka digangi hukuman 1 tahun penjara,'' kata dia.

Mendengar vonis itu, Abdul dan Kurniawan yang didampingi Nirwansyah, Iwan Kusuma Putra, dan Muhammad Farid Hidayat penasehat hukumnya menanggapi dengan sikap pikir-pikir.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh Dwi didampingi kuasa hukumnya Bahktiar Batubara. Hal senada juga disampaikam jaksa penuntut umum RD Akmal dan Ricky Trianto menanggapi putusan itu dengan pikir-pikir.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Senin (3/4/2017) di mana terdakwa diberitahu oleh saksi Indra Wijaya bawa barang bukti yang diambil saksi Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan telah laku terjual sebanyak 200 gram kepada Andi Nurdin alias Uting (DPO) seharga Rp50.000.000.

Akan tetapi belum dibayar oleh pembelinya kepada saksi Abdul Kadir. Baru kemudian tanggal 1 Mei 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp35.000.000. Hal itu telah dilaporkan saksi Abdul kadir kepada terdakawa dan sisanya Rp15.000.000 akan ditransfer dua hari lagi kepada saksi Abdul kadir.

Dari uang penjualan itu kemudian terdakwa menyuruh saksi Indra untuk mengambilnya dari Abdul Kadir yang selanjutnya uang tersebut diterima oleh terdakwa sebesar Rp32.500.000.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77