Skema Dana Pensiun PNS Diubah Menjadi 'Fully Funded', Begini Maksudnya

Skema Dana Pensiun PNS Diubah Menjadi Fully Funded, Begini Maksudnya
Ilustrasi pensiunan PNS. (tribunnews.com)
Kamis, 08 Maret 2018 14:54 WIB
JAKARTA - Agar kehidupan pegawai negeri sipil (PNS/ASN) tetap sejahtera setelah pensiun, pemerintah akan mengubah skema dana pensiun abdi negara itu.

Dikutip dari sindonews.com, saat ini pemerintah tengah mengkaji perubahan skema dana pensiun PNS tersebut.

''Itu lagi kami hitung. Kami harapkan bisa naik. Ambil contoh Eselon I, gajinya dari kisaran 40 jutaaan rupiah pas pensiun tinggal Rp4 juta. Itu terlalu drastis, untuk hidup di Jakarta saja tidak cukup. Makanya, nanti kami coba dana pensiun bisa berikan hidup yang layak untuk para pensiunan,'' kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurut politikus PAN ini, salah satu skema yang dipertimbangkan pemerintah adalah fully funded. Sedangkan skema dana pensiun yang saat ini digunakan adalah pay as you go.

''Sekarang ini kan pay as you go namanya, nah itu nanti yang diubah jadi sistemnya fully funded namanya,'' paparnya.

Dia mengatakan, kedua sistem tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam aspek sumber pembayaran gaji.

Sistem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah. Di mana pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya masa pensiun bagi pegawai tersebut.

''Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun,'' ungkapnya.

Asman menilai, sistem ini tidak begitu efektif karena berpengaruh langsung pada anggaran negara. Sebab, dengan sistem ini maka setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.

''Kalau pay as you go, jadi setiap PNS akan dipotong sekitar 10% untuk iuran, nah salah satunya untuk gaji pensiunan itu adalah 4,75% yang dananya dihimpun Taspen. Tapi pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk bayar pensiun setiap tahunnya,'' paparnya.

Sementara untuk skema baru atau fully funded akan berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Sehingga, besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai.

''Jadi, misalnya pemberi kerja yakni pemerintah mengiur, kemudian pekerjanya, PNS-nya juga mengiur. Jadi itu nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu kembali lagi ke PNS,'' kata Asman.

Salah satu keuntungan dari skema ini adalah keuangan negara tidak akan terbebani. Sebab, dengan pembayaran iuran ini maka akan bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Ditanyakan berapa besaran iuran yang akan dibayarkan PNS, Asman mengatakan masih dalam kajian.

''Kisaran konsep kami (untuk uang iuran) antara 10 sampai 15% dari total semuanya (gaji PNS). Itu nanti menjadi uang jaminan PNS terkait,'' katanya.

Skema dana pensiun PNS ini, ujarnya, akan dibahas pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan kajian dari skema baru dana pensiunan PNS bisa rampung dan segera diterapkan.

''Kita harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru,'' tandasnya.

Sekretaris Deputi SDM Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, untuk perolehan dana pensiun PNS saat ini memang masih terbilang rendah. Sebab, dana pensiun yang diperoleh PNS didasarkan pada gaji pokok.

''Pensiun itu tidak didasarkan pada penghasilan PNS. Di mana uang pensiun yang diterima besarnya 75% dari gaji pokok,'' paparnya.

Dengan menggunakan sistem yang sekarang, maka perubahan gaji pokok akan berpengaruh pada besaran dana pensiun. Jika gaji pokok naik, maka dapat dipastikan dana pensiun juga akan naik.

''Tentunya ini akan dikaji secara mendalam karena langsung berdampak pada anggaran negara. PNS kita banyak dikali Rp10.000 saja sudah berapa,'' ungkapnya.

Menurut Aba, terlepas dari dana pensiun, pemerintah sebenarnya terus memperbaiki penghasilan PNS. Namun perbaikan ini tetap harus dibarengi dengan perbaikan kinerja.

''Salah satunya dengan remunerasi. Itu kan didasarkan kinerja. Jadi kita terus perbaiki ini,'' ujarnya.

Pakar administrasi publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah sepakat jika skema dana pensiun diubah menjadi fully funded. Menurut dia, dengan skema tersebut maka tidak akan mengganggu keuangan negara.

''Kalau pay as you go ini kan memang ditanggung negara. Jadi pasti jadi beban keuangan negara,'' katanya.

Di sisi lain, menurut dia, dengan skema yang sekarang tidak ada kejelasan besaran yang akan diperoleh. Sementara dengan fully funded, maka dapat diprediksi besarannya. ''Kita setor misalnya Rp100.000, jadi bisa perkirakan dapatnya berapa nanti,'' paparnya.

Meski demikian, dia mempertanyakan adanya persentase potongan yang ditetapkan. Sebab, menurut dia, pemotongan itu justru akan memberatkan PNS yang masih baru.

''Potongan itu harus dipikirkan dari apa saja. Kalau dipotong 15% dari gaji pokok setiap bulan, bagaimana nasib PNS yang golongan III dengan gaji pokok di bawah Rp2.600.000,'' ungkapnya.

Dibandingkan persentase, Lina menyarankan agar ada kategorisasi besaran iuran. Di mana iuran tersebut didasarkan pada usia dan masa kerja.

''Orang yang masih muda potongannya kecil karena masa kerjanya panjang. Sementara yang lebih lama bekerja lebih besar. Bisa dilihat dari usia dan masa kerja,'' paparnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77