Israel Cabut Hak Tinggal Warga Palestina di Yerusalem

Israel Cabut Hak Tinggal Warga Palestina di Yerusalem
Kota Yerusalem. (merdeka.com)
Kamis, 08 Maret 2018 20:06 WIB
YERUSALEM - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang mencabut hak tinggal warga Palestina di Yerusalem.

Dikutip dari merdeka.com, dengan UU yang baru ini, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri dan Pemimpin Partai Politik Ultra-Ortodoks, Shas, bisa mencabut dokumen tempat tinggal milik warga Palestina yang dianggap sebagai ancaman.

Anggota Senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, menyebut UU tersebut sebagai aturan yang sangat rasis.

''Dengan secara tidak etis merampas tempat tinggal warga Palestina dari Yerusalem dan merampas hak orang-orang Palestina untuk tetap tinggal di kota mereka sendiri maka pemerintah Israel sudah mengabaikan hukum internasional dan melanggar hak asasi manusia (HAM),'' kata Ashrawi, menurut sebuah pernyataan yang dirilis di Wafa, kantor berita resmi Palestina.

Meskipun Israel mengklaim menduduki Yerusalem Timur sebagai ibu kota ''abadi dan tidak bisa dibagi'', warga Palestina yang lahir dan tinggal di sana tidak punya kewarganegaraan Israel, tidak seperti orang Yahudi di sana.

Warga Palestina hanya memiliki kartu identitas ''tempat tinggal tetap" dan paspor Yordania sementara yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka pada dasarnya tak berkewarganegaraan, bukan warga negara Israel, juga bukan warga Yordania atau Palestina.

RUU baru tersebut hanya akan memperburuk kondisi 420.000 warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur, mereka diperlakukan sebagai imigran asing oleh Israel.

Setiap warga Palestina yang tinggal di luar Yerusalem untuk jangka waktu tertentu, baik di luar negeri atau bahkan di Tepi Barat, berisiko kehilangan hak mereka untuk tinggal di sana.

Sejak 1967, Israel sudah mencabut status hak tinggal sekitar 14.000 warga Palestina.

Menurut Deri, UU itu dibuat untuk melindungi ''keamanan warga Israel''.

Deri, yang sebelumnya pernah didakwa karena kasus penyuapan, kecurangan dan ''pelanggaran kepercayaan'', mengatakan bahwa UU tersebut akan digunakan untuk melawan penduduk tetap yang berencana melakukan serangan terhadap warga Israel.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/