Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Auditor BPK Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Auditor BPK Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Auditor BPK Ali Sadli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5) lalu. (liputan6.com)
Selasa, 06 Maret 2018 06:58 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK) menuntut auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli dengan hukuman penjara 10 tahun, namun majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau hampir separuh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

''Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap,'' ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018), seperti dikutip dari liputan6.com.

Selain menerima suap, hakim juga menyatakan Ali Sadli menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali dinilai terbukti menerima uang Rp240 juta dari dua pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Hendra Pambudi dan pejabat lainnya.

Suap diperuntukkan agar Ali Sadli dan auditor BPK lainnya, yakni Rochmadi Saptogiri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT 2016.

Untuk penerimaan gratifikasi, Ali terbukti menerima Rp8,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu menurut hakim disamarkan oleh Ali sehingga dinyatakan sebagai TPPU.

Hal yang memberatkan vonis, Ali Sadli dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan Ali belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ali hukuman penjara 10 tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas vonis tersebut, jaksa KPK mengaku akan melakukan upaya banding.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/