https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Anggota DPRD Jambi Akui Diperintahkan Suaminya Terima Uang Suap dari Sejumlah Dinas

Anggota DPRD Jambi Akui Diperintahkan Suaminya Terima Uang Suap dari Sejumlah Dinas
Sidang kasus suap pengesahan APBD Jambi. (sindonews.com)
Selasa, 06 Maret 2018 12:29 WIB
JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Senin (5/3/2018). Sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk tiga terdakwa. Ketiga terdakwa adalah mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR Arpan, dan Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.

Istri terdakwa Saifuddin, Nurhayati, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN dapil Tanjab Timur-Tanjabbarat turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut Nurhayati mengaku bahwa dirinya telah menerima uang dari beberapa OPD di Lingkup Pemprov Jambi atas perintah suaminya.

Di antaranya yakni dari Dinas Kesehatan sebesar Rp22 Juta. Selanjutnya dari Kadis Pariwisata berjumlah Rp 45 Juta, yang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali.

''Pertama yang saya tahu Rp30 Juta, terus Rp15 Juta,'' kata Nurhayati dalam persidangan.

Dinas Peternakan Provinsi Jambi juga memberikan uang kepada Nurhayati, sebesar Rp10 Juta.

''Kalau dari Dinas Peternakan ada juga pak Rp10 juta. Itu semua saya terima saja berdasarkan perintah suami pak, katanya kalau ada orang antar uang terima aja,'' pungkasnya.

Gubernur Jambi Jadi Tersangka

Terkait kasus suap pengesahan APBD Jambi, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola.

''Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi penyelidikan dan penyidikan, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. Dua tersangka baru  yaitu Gubernur Jambi 2016-2021 ZZ  dan Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN,'' ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018) lalu.

Basaria mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejak Rabu, 31 Januari 2018 sampai Kamis, 1 Februari 2018 dinihari di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah salah satu saksi.

''Telah ditemukan sejumlah uang rupiah dan dolar. Jumlahnya belum bisa disampaikan karena masih dilakukan penghitungan,'' kata Basaria.

Arfan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan demikian, Arfan disangkakan dua perkara. Zumi dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola sebelumnya digeledah oleh penyidik KPK untuk mencari bukti sebagai bahan penetapan tersangka lain di kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi.

Selain itu, KPK sebelumnya juga telah menggeledah di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan dan Asisten III Setda Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. KPK juga telah berhasil mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan total Rp6 miliar.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/