Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Bawaslu Putuskan PBB Sah Peserta Pemilu 2019, Publik Makin Ragukan Kinerja KPU

Bawaslu Putuskan PBB Sah Peserta Pemilu 2019, Publik Makin Ragukan Kinerja KPU
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3) malam. (republika.co.id)
Senin, 05 Maret 2018 08:09 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan Bawaslu yang dibacakan Ahad (4/3) malam, sekaligus membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Ini merupakan kekalahan keempat bagi KPU pada sidang sengketa Pemilu dalam empat bulan terakhir.

Dikutip dari republika.co.id, sebelumnya, medio 2017, KPU kalah sengketa di Bawaslu terkait proses pendaftaran Parpol ke KPU serta sengketa administrasi Partai Garuda dan Berkarya. Kemudian, pada 2018 ini, KPU kalah sengketa Pilkada Sumatera Utara dan sengketa di Bawaslu melawan PBB.

''Kita tentu terkejut sekaligus bertanya-tanya. Apakah ada masalah dalam kinerja KPU sehingga kalah beruntun dalam sengketa di Bawaslu,'' kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam pesan singkatnya, Senin (5/3).

Ray mengatakan KPU tidak boleh menganggap sepele situasi ini. Sebab, kekalahan KPU kali keempat ini di sengketa pemilu akan menurunkan kepercayaan publik atas kinerjanya selama ini. 

Dia menamahkan kekalahan demi kekalahan KPU tentu saja akan dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mereka dalam menyelenggarakan hajatan pemilu dan pilkada. Apalagi, pertengahan tahun ini akan ada hajatan pencoblosan dalam Pilkada serentak di 171 daerah. Bersamaan dengan itu, tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 juga dijalankan. 

Ia sulit membayangkan kesuksesan Pemilu dan Pilkada dengan kemampuan KPU yang terus-menerus kalah dalam sengketa. Jika tak ada perubahan signifikan atas kinerja KPU, ia khawatir hasil Pemilu atau pPilkada akan rawan dan mudah mendapat gugatan.

Ia khawatir ketidakprofesionalan KPU ini akhirnya berujung meladeni berbagai gugatan sengketa baik di Bawaslu, MK atau PTUN. Karena itu, dia mendorong KPU meningkatkan kemampuan pengelolaan dan penyelenggaraan pemilu atau Pilkada.

''Ujung dari semua hal ini akan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada profesionalisme, netralitas, dan kemandirian KPU,'' imbuh dia.

Kekalahan empat kali dalam sengketa di Bawaslu lebih dari cukup untuk sinyal perlunya perbaikan internal dan rekrutmen anggota KPU. Karena itu, Ray juga meminta ajang rekrutmen anggota KPU yang saat ini sedang berlangsung harus dipantau. KPU harus melaksanakan momen ini untuk mendapatkan anggota dengan tingkat kemampuan penyelenggaraan yang baik. 

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah. Ini mengingat sudah tiga keputusan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 dibatalkan Bawaslu.

''KPU harus mengevaluasi lembaganya dan seluruh jajarannya di daerah terkait kinerja dan profesionalisme internal mereka. Sebab, sudah tiga kali SK KPU dibatalkan oleh Bawaslu,'' kata Titi di Jakarta, Senin (5/3).

Titi juga mendesak KPU untuk melakukan pemetaan masalah terkait kinerja jajaran mereka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Ini untuk mendapatkan kesamaan persepsi dalam tata kelola Pemilu.

''KPU mesti melakukan evaluasi dan konsolidasi secara internal, sehingga bisa diperoleh pemetaan masalah. Sehingga kejadian seperti ini (pembatalan SK) apakah karena kegagalan kinerja internal atau karena kontribusi perbedaan pandangan tata kelola pemilu antara KPU dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara Pemilu,'' jelas Titi.

Evaluasi yang seharusnya dilakukan KPU, lanjut Titi, tidak cukup hanya dengan pemberian bimbingan teknis atau pelatihan saja. Dia mengatakan asistensi dan pendampingan dari KPU Pusat kepada jajaran di daerah menjadi penting.

''Supervisi itu tidak harus dimaknai dengan sering-sering perjalanan dinas ke daerah, tetapi bisa juga melalui kontrol dan asistensi jarak jauh. Saya kita itu lebih berarti daripada terlalu sering terjun ke daerah,'' katanya.

Sejak tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pada Oktober 2017, Bawaslu telah menggugurkan tiga putusan KPU terkait hasil pendaftaran dan penelitian berkas. Terakhir, KPU kembali menelan kekalahan dalam gugatan yang dilayangkan PBB atas SK KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018. 

Bawaslu pada Ahad (4/3) malam memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. ''Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon,'' kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Ahad. 

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.  ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/