https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Siswi SMA Hamil Setelah Digauli 2 Pacarnya, Keduanya Menolak Bertanggung Jawab, Akhirnya . . . .

Siswi SMA Hamil Setelah Digauli 2 Pacarnya, Keduanya Menolak Bertanggung Jawab, Akhirnya . . . .
Ilustrasi siswi hamil. (int)
Selasa, 27 Februari 2018 08:12 WIB
KEDIRI - SN (17), siswi salah satu SMA di Kediri, kini tengah hamil lima bulan. Sebelum hamil, SN berkali-kali melakukan hubungan intim dengan dua orang pacarnya berinisial AI (17) dan AW (21).

Namun kedua pelaku yang menggauli SN menolak bertanggung jawab, akhirnya orangtua korban melaporkannya ke polisi. Atas laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan kedua tersangka.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui orangtua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya.

Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.

Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat. Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawabannya.

Akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri. Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur. ''Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,'' ujarnya  di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

''Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka,'' ungkapnya.

Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI. Keduanya pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus. Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka  sempat kembali berhubungan intim.

''Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun,'' kata Hanif.

''Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian,'' imbuhnya.

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

''Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun,'' pungkas Hanif.***

Editor:hasan b
Sumber:tribumnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/