Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Hari Ini, DPRD Riau Paripurnakan Perubahan Pajak BBM yang Memberatkan Warga

Hari Ini, DPRD Riau Paripurnakan Perubahan Pajak BBM yang Memberatkan Warga
Senin, 26 Februari 2018 09:32 WIB
PEKANBARU - Jika tidak ada aral melintang, hari ini, Senin (26/2/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan melakukan paripurna perubahan harga pajak BBM dengan agenda revisi retribusi daerah.

Kegiatan tersebut akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang Paripurna DPRD Ria. Dijadwalkan akan hadir Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim dalam kegiatan tersebut.

Selain melaksanakan paripurna tentang retribusi daerah, dalam kesempatan yang sama juga akan dilakukan penyampaian perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau.

Sebagaimana diketahui, pada 25 Januari 2018 lalu, sejumlah mahasiswa yang datang dari berbagai universitas di Riau mendatangi kantor DPRD Riau, dan melakukan hearing dengan komisi III DPRD Riau, terkait tingginya pajak BBM jenis pertalite di Provinsi Riau, bahkan tertinggi di Indonesia, yang mencapai 10 persen.

Setelah Pemprov Riau memasukan dan mengajukan revisi Perda tersebut, maka selanjutnya pihak DPRD menentukan apakah Perda tersebut akan direvisi melalui mekanisme pembentukan Pansus atau tidak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Sumiyanti mengatakan, dalam prosesnya, revisi sebuah Perda tetap harus melalui mekanisme yang ada, dan tidak boleh ada yang dilewatkan, termasuk untuk pembentukan sebuah Pansus.

Namun demikian, menurut Sumiyanti, pembentukan sebuah Pansus tidak selalu harus membutuhkan waktu yang lama, dan mengeluarkan pembiayaan yang besar. Apalagi kajian yang akan dilakukan tidak terlalu rumit.

"Kalau melihat revisi Perdanya, tidak terlalu rumit, dan tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga kita melihat ini bisa cepat diselesaikan. Pansus tidak harus menggunakan anggaran besar. Kita bahkan tidak perlu melakukan observasi, karena hanya satu pasal yang akan diubah,” kata Sumiyanti kepada Tribun sebagaimana dikutip GoRiau.com.

Bahkan agar prosesnya cepat dilaksanakan, menurut Sumiyanti pihaknya bisa mendesak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya, agar proses fasilitasi bisa segera terlaksana.

"Kita melihat ini mendesak dan harus selesai cepat, maka nanti kita bisa datang langsung ke Kemendagri, meminta proses fasilitasi dipercepat. Waktu 15 hari untuk proses fasilitasi itu kan waktu paling lama, dan itu bisa dipercepat," tuturnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/