Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Berkas Tersangka PenipuanTravel Umrah di Riau Lengkap, Kasusnya Segera Dilimpahkan

Berkas Tersangka PenipuanTravel Umrah di Riau Lengkap, Kasusnya Segera Dilimpahkan
Minggu, 25 Februari 2018 14:39 WIB
PEKANBARU - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan berkas tersangka perkara dugaan penipuan travel umrah JPW hingga menyebabkan ratusan calon jamaah telantar di provinsi ini telah lengkap atau P21.

"Jaksa menyatakan berkas acara pemeriksaan untuk tersangka JPW lengkap atau P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (22/2).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 'J' sebagai tersangka. Pria berusia 33 tahun itu saat ini telah ditahan. Dalam perkara ini, tersangka tidak lain merupakan pemilik travel wisata umrah JPW.

Setelah dinyatakan lengkap, ia mengatakan penyidik akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau atau tahap II. Rencananya, tahap II akan dilakukan secepatnya dan paling lambat pada pekan depan.

Guntur menuturkan sementara menyiapkan untuk proses tahap II, penyidik masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu nantinya digunakan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka 'J'.

Jo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018, Polda Riau telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah dilakukan penggeladahan, polisi memutuskan untuk menahan 'J' guna mempercepat proses penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih kurang 22 saksi. Mereka terdiri dari karyawan travel JPW, korban hingga pihak maskapai.

Polisi menyebut sedikitnya 700 lebih jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam. Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 3,9 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/