Usut Dugaan Adanya Calon Gubernur Riau yang tidak Laporkan Istri Kedua ke KPU, Bawaslu Periksa Saksi Ahli

Usut Dugaan Adanya Calon Gubernur Riau yang tidak Laporkan Istri Kedua ke KPU, Bawaslu Periksa Saksi Ahli
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 23 Februari 2018 13:23 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus menyelidiki adanya dugaan ketidakakuratan data yang disampaikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat mendaftar. Pasalnya, saat ini masuk laporan, ada pasangan calon yang diduga punya istri dua, tapi tidak dilaporkan ke KPU.

Bawaslu Riau pasca menerima laporan pemalsuan data tersebut telah meminta keterangan seorang saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum Riau dalam penyelidikan laporan mengenai dugaan bahwa lembaga penyelenggara pemilu meloloskan seorang calon gubernur yang berpoligami namun tidak melaporkannya saat pendaftaran calon peserta Pilkada Riau 2018.

"Kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU Riau, Ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat, mengenai pemeriksaan Nur Syarifah di Sentra Gakumdu Bawaslu Riau.

Sebelumnya, seorang warga Pekanbaru bernama Dendy melaporkan dugaan adanya calon gubernur yang tidak jujur karena tidak mengungkap bahwa dia berpoligami. Dendy sebelumnya melaporkan terkait dua Kartu Keluarga (KK) yang diduga milik caon Gubernur di Jakarta dan Pekanbaru.

"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," kata Rusidi.

Ia menjelaskan, Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu karena menduga lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar aturan lantaran telah meloloskan pasangan calon, yang diduga sudah berpoligami namun tidak menyebutkannya dalam persyaratan pendaftaran.

Sebelumnya, KPU Riau tidak menindaklanjuti laporan Dendy karena menilai hal itu tidak melanggar substansi dalam syarat pencalonan Pilkada. KPU beralasan tidak bisa mempermasalahkan KK ganda karena bukan merupakan syarat pencalonan. KPU Riau menilai kandidat tidak wajib melampirkan KK sebagai syarat, melainkan cukup dengan KTP elektronik dan identitas istri. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/