Bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014, Biaya Pengesahan STNK Kendaraan Dihapus

Bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014, Biaya Pengesahan STNK Kendaraan Dihapus
Ilustrasi STNK. (lp6c)
Kamis, 22 Februari 2018 18:05 WIB
JAKARTA - Pemilik mobil atau sepeda motor tidak lagi dibebani biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Dikutip dari liputan6.com, penghapusan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan Moh Noval Ibrohim Salim.

Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.

Sementara itu, penggugat menganggap biaya tersebut ada pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.

Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan STNK tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/