Kata Kabareskrim, Ada 21 Kasus Penganiayaan Ulama Sejak Desember 2017

Kata Kabareskrim, Ada 21 Kasus Penganiayaan Ulama Sejak Desember 2017
Pesantren YAPI mendapat penjagaan seusai insiden penyerangan pada Selasa (15/2). (republika.co.id)
Rabu, 21 Februari 2018 18:05 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Doni Sukmanto mengungkapkan sejak Desember 2018 ada 21 kasus penyerangan terhadap ulama di Tanah Air.

Data itu diungkapkannya dalam dialog dengan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2). Hadir juga pada dialog tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius.

''Ternyata menurut Kabareskrim tadi ada 21 kali selama periode Desember 2017 sampai sekarang 2018,'' kata Din usai dialog tertutup tersebut.

Din mengatakan, akibat seringnya kasus penganiayaan tersebut, akhirnya muncul persepsi di kalangan umat Islam bahwa kasus penganiyaaan tersebut merupakan sebuah rekayasa.

''Nah di kalangan umat Islam, ormas-ormas Islam, itu muncul persepsi yang menyimpulkan ini tidak berdiri sendiri tapi bagian dari rekayasa sistematis. Itu kesimpulan kami,'' ucapnya.

Namun, menurut Din, dalam dialog tersebut Kabareskrim ataupun BNPT telah menjelaskamln bahwa tidak mempunyai niat yang buruk untuk mengungkap kasus-kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh orang gila tersebut. Menurut dia, pihak kepolisian juga sudah bekerja keras.

''Kami tadi menfklarifikasikannya dan juga sudah dijawab. Baik Polri Bareskrim dan BNPT berniat baik dan telah bekerja keras,'' katanya

Hanya saja, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Din menyarankan agar kepolisian tidak cepat mengambil kesimpulan bahwa pelaku penyerangan tersebut dilakukan orang gila, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

''Tolong jangan cepat mengambil kesimpulan sebelum meneliti betul. Sebab kesimpulan itu bisa menjadi boomerang. Kalau semuanya disimpulkan orang gila, ini bisa menimpulkan praduga bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan,'' jelas Din, yang juga mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

95 Persen Hoaks

Sementara Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin menyatakan, sebagian besar informasi terkait kasus penganiayaan terhadap ulama yang mengalami gangguan jiwa adalah bohong atau hoax. Seperti contoh di Jawa Barat. Dia menyatakan, dari 13 kasus yang informasinya berkembang di masyarakat, hanya ada dua kasus yang benar-benar terjadi.

''Kasus ini (penganiayaan kiai, red) adalah isu hoaks yang lebih banyak. Jadi sekarang ini 95 persen itu hoaks,'' kata Syafruddin seusai menggelar pertemuan dengan para ulama di Masjid Arif Nurul Huda, Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/2).

Syafruddin juga mengaku, aparat kepolisian sudah mengamankan pelaku penyebar hoaks terkait kasus tersebut. Namun saat ditanya secara rinci terkait orang-orang yang ditangkap karena dugaan penyebaran hoaks tersebut, Syafruddin belum bisa menjelaskannya.

''Bahwa pelakunya sudah ada dan itu sedang dikembangkan. Isu hoaks yang dibangun atau dibuat kelompok tertentu, pelakunya sudah ketahuan dan sudah ditangkap, dan akan dikembangkan,'' ujar Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan, pelaku nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu tak lain karena pelaku diduga telah mendesain informasi bohong atau hoaks.

Sebelumnya, dalam pertemuan sekitar 200 ulama Garut dengan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Ketua MUI Pamengpeuk Garut KH Basari mengatakan menolak menyebut ancaman itu merupakan hoaks belaka. ''Adanya ancaman itu membuat kami dan masyarakat kami resah, ini bukan hoax lagi, tapi benar. Jangan membuat penyesatan yang bilang itu hoaks,'' katanya dalam dialog bersama di Pendopo Garut, Rabu (21/2).***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/