Inkracht Sejak 2005, Pemerintah Belum Juga Ambil Alih 47.000 Ha Lahan di Padang Lawas yang Dikuasai Keluarga DL Sitorus

Inkracht Sejak 2005, Pemerintah Belum Juga Ambil Alih 47.000 Ha Lahan di Padang Lawas yang Dikuasai Keluarga DL Sitorus
Menteri KLHK Siti Nurbaya. (merdeka.com)
Senin, 19 Februari 2018 14:17 WIB
JAKARTA - Hingga kini pemerintah belum juga mengambil alih lahan seluas 47.000 hektare yang dikuasai kelaurga DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara. Padahal, gugatan praperadilan yang diajukan DL Sitorus terkait lahan ini sudah ditolak PN Jakarta Selatan pada tahun 2005 lalu.

Dikutip dari merdeka.com, Senin (19/2/2018), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bertemu dengan dua pimpinan KPK; Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu ialah penyelamatan aset lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara yang sebelumnya dimiliki DL Sitorus sebagai tindak lanjut rampungnya praperadilan yang diajukan mendiang DL Sitorus.

''Tindak lanjut setelah selesainya proses praperadilan kasus Padang Lawas bapak DL Sitorus (almarhum) yang mengajukan gugatan praperadilan ke KLHK dan sudah diputuskan bahwa KLHK dalam hal ini pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47 ribu hektar,'' terang Nurbaya di gedung KPK, Senin.

Ia mengatakan langkah tersebut akan dilanjutkan. Persoalan ini telah disupervisi KPK sejak 2015. Nurbaya mengaku terus ditagih pimpinan KPK terkait tindak lanjut kasus ini.

''Jadi saya bolak balik ditagih dan ditanyakan terus oleh Pak Laode dan Saut,'' ujarnya.

Permohonan praperadilan DL Sitorus ditolak PN Jakarta Selatan pada tahun 2005 atau sekitar 10 tahun yang lalu. Namun hingga kini disebut lahan 47 ribu hektare masih dikuasai keluarga DL Sitorus. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani yang juga ikut mendampingi Menteri Siti Nurbaya saat bertemu pimpinan KPK.

"Tadi disampaikan bahwa ini 10 tahun lalu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red) putusannya. Hingga hari ini, pihak keluarga Sitorus masih menguasai, mendapatkan hasil dari perkebunan sawit yang tidak sah dan ilegal tersebut,'' jelasnya.

Untuk itu, Roy, begitu ia biasa disapa menegaskan akan melakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut. ''Terkait dengan penggunaan dana dan juga pendanaan kegiatan ilegal ini, ini yang akan kami lakukan dan kami akan gunakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,'' paparnya.

Terkait kapan target penyelamatan aset negara ini, Roy mengatakan secepatnya. ''Kita akan lakukan secepatnya. Ya sekarang kita siapkan ini. Kan kami disupervisi oleh KPK,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/