Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Langsung Ditahan
Bupati Lampung Tengah Mustafa. (int)
Jum'at, 16 Februari 2018 19:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Lampung Tengah Mustafa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mustafa ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

''Terhitung hari Jumat, 16 Februari 2018, dilakukan penahanan terhadap MUS selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Mustafa menjadi tersangka keempat dalam kasus yang sama. Selain Mustafa, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Margaret Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

''KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi, MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara ini Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/