Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
49 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dilaporkan ke Bawaslu karena Surat Keterangan Pengganti Ijazahnya Diduga Bermasalah, Begini Tanggapan Calon Wagub Sumut Sihar Sitorus

Dilaporkan ke Bawaslu karena Surat Keterangan Pengganti Ijazahnya Diduga Bermasalah, Begini Tanggapan Calon Wagub Sumut Sihar Sitorus
Hamdan Noor Manik mendatangi Kantor Bawaslu Sumut. (sindonews.com)
Kamis, 15 Februari 2018 16:39 WIB
JAKARTA - Hamdan Noor Manik mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Adam Malik Medan, Rabu (14/2/2018). Kakak kandung almarhum Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik ini, melaporkan ke Bawaslu tentang dugaan ijazah bermasalah calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus.

Warga Jalan Nusa Indah III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang ini menjelaskan, surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

''Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan Permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadukan, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya,'' jelasnya.

Hamdan menyebutkan, dalam pengaduannya tersebut ada tiga alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Sumut yakni Surat Keputusan KPU tentang pengesahan, fotocopy pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

''Saya sudah melampirkan itu. Itu harus ditinjau sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan Permendikbud,'' terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, Bawaslu Sumut akan memproses seluruh pengaduan yang masuk. Mereka memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas pengaduan.

Kemudian tiga hari berikutnya diberikan kesempatan kepada para penggugat untuk melengkapi berkas gugatan, kemudian masa penyelesaian sengketa selama 12 hari kalender. ''Kita akan menyelesaikan hingga putusan selama 12 hari kalender,'' pungkasnya.

Tanggapan Sihar Sitorus

Terkait laporan Hamdan ke Bawaslu, Sihar P Sitorus mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut untuk menilai dan menjelaskannya kepada masyarakat.

''Soal ijazah saya itu. Biarkan Bawaslu yang menilai dan menjelaskannya kepada masyarakat,'' ujar Sihar saat ditemui di sela-sela ziarah di Taman Makam Pahlawan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (15/2/2018).

Saat ditanya apakah ini merupakan kampanye hitam (black campaign) terhadap Cawagubnya Djarot ini, Sihar menganggap itu merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. ''Biarkan Bawaslu yang menilai itu black campaign atau tidak. Yang jelas memang itu merupakan hak sebagai warga negara Indonesia,'' ungkapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/