Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Para Dubes Uni Eropa di Indonesia 'Intervensi' DPR Agar Pasal Pidana Pelaku Zina dan LGBT Tak Masuk KUHP

Para Dubes Uni Eropa di Indonesia Intervensi DPR Agar Pasal Pidana Pelaku Zina dan LGBT Tak Masuk KUHP
Demo menolak LGBT. (tribunnews.com)
Selasa, 13 Februari 2018 10:03 WIB
JAKARTA - Penolakan masuknya pasal pidana bagi pelaku zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dalam revisi UU KUHP ternyata tak hanya datang dari segelintir masyarakat Indonesia, namun juga dari para duta besar (Dubes) negara Uni Eropa yang bertugas di Indonesia.

Dikutip dari republika.co.id, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil membenarkan bahwa beberapa waktu lalu sejumlah duta besar negara Uni Eropa, diantaranya Dubes Rumania, Belanda, Italia dan Yunani telah menemui mereka. Mereka kemudian melakukan pertemuan tertutup di DPR RI.

''Mereka mempertanyakan sejumlah hal terkait Revisi UU KUHP. Mereka khawatir persoalan susila ini masuk dalam ketentuan formal (diatur lebih luas dalam revisi UU KUHP, red),'' kata Nasir kepada republika.co.id, Selasa (13/2).

Seperti diketahui, Panja Revisi UU KUHP akan memperluas pidana dalam persoalan LGBT dan Zina. Pasal yang diperluas di antaranya pidana zina tidak hanya dikenakan pada pelaku yang sudah menikah saja. Tetapi juga dikenai kepada pelaku yang masih bujangan/gadis.

Sementara dalam hal LGBT, pidana juga dikenai pada pelaku LGBT yang sudah dewasa. Mereka akan dikenai pidana jika masuk ke unsur-unsur pidana. Seperti: melakukan perbuatan LGBT di tempat umum, mempublikasikan, melakukan dengan ancaman.

Para duta besar itu, menurut Nasir, memberi masukan agar tidak memidanakan masalah-masalah tersebut.  ''Mereka (para duta besar, Red) bilang kalau Indonesia itu negara toleransi dan demokrasi, supaya jangan mengatur hal-hal privat,'' kata Nasir. 

Walaupun awalnya mereka mengaku tahu kalau Indonesia mempunyai nilai-nilai yang berbeda dengan negara barat. Tetapi tetap saja mereka minta agar hal-hal yang mereka anggap urusan pribadi tidak dimasukan dalam persoalan pidana.

Dijelaskan Nasir, mereka menyebut persoalan nilai-nilai kesusilaan adalah persoalan pribadi atau privat. Tidak ada urusannya dengan masalah keluarga, masyarakat dan negara.

Namun Nasir tidak sependapat dengan pandangan mereka. ''Tapi ujung-ujungnya masalah susila ini akan mengancam ketahanan keluarga, sosial di masyarakat, dan pada gilirannya akan mengancam ketahanan negara,'' papar dia.

Dengan adanya masukan dari para duta besar uni eropa ini, Nasir mengatakan berterima kasih atas masukannya. ''Tapi bagaimanapun juga kita adalah negara yang berdaulat. Bahwa nilai-nilai barat yang dianut barat dengan nilai-nilai Indonesia, yang mayoritas mengandung nilai-nilai agama, berbeda dengan mereka,'' ungkap Nasir.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/