Desmond Bocorkan Rahasia, Arief Minta DPR Memilihnya Kembali Agar MK Tak Dipimpin Saldi Isra

Desmond Bocorkan Rahasia, Arief Minta DPR Memilihnya Kembali Agar MK Tak Dipimpin Saldi Isra
Ketua MK Arief Hidayat. (merdeka.com)
Senin, 12 Februari 2018 17:14 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa membocorkan rahasia Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Desmon membenarkan adanya pertemuan Arief dengan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR menjelang pemilihan hakim MK.

Diungkap Desmod Arief Hidayat bertemu dengan pimpinan serta anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Desmond, Arief meminta Komisi III memilihnya kembali sebagai hakim MK saat uji kelayakan dan kepatutan.

Desmond menuturkan, Arief memperingatkan pimpinan Komisi III, jika dirinya tidak dipilih kembali maka posisi Ketua MK akan diambil alih Saldi Isra, yang dianggap pro terhadap KPK. Ini salah satu poin yang disampaikan Arief.

''Ya kalau dia tidak dipilih kembali oleh DPR maka yang akan jadi ketua di sana dia bilang Saldi Isra. Saldi Isra dianggap oleh orang-orang berpihak pada KPK,'' kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Dia menilai wajar apabila muncul desakan dari publik agar Arief mundur dari jabatan Ketua MK. Sebab, secara etika Arief dianggap tidak layak menjadi Ketua MK.

''Secara etika orang itu tidak layak. Akhirnya nanti kita akan lihat. Kalau bertahan berarti kekuasaan lebih penting daripada etik, berarti enggak layak kan dia,'k tegasnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menuturkan, posisi dan nasib Arief sebagai hakim MK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo.

''Saya tidak ngerti apa yang sudah dipilih DPR sekarang Keppresnya sudah turun atau belum. Kalau belum ada ya enggak usah cabut kan. Ada contohnya Pak Budi Gunawan sudah dipilih oleh komisi III. Keppresnya tidak jadi turun dan tidak jadi Kapolri. Sekarang tinggal di tangan Pak Jokowi,'' tandasnya.

Diketahui, MK menyatakan hak angket yang digulirkan DPR sah secara hukum. MK mengeluarkan putusan itu terkait uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sejumlah pihak menduga keputusan itu berkaitan dengan lobi politik yang dilakukan Arief. Ketua MK itu terbukti bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

Dewan Etik MK telah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Arief membantah melakukan lobi agar diloloskan oleh DPR saat uji kepatutan dan kelayakan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/