54 Profesor Desak Arief Hidayat Mundur Sebagai Ketua MK, Dinilai Tak Punya Kualitas Negarawan

54 Profesor Desak Arief Hidayat Mundur Sebagai Ketua MK, Dinilai Tak Punya Kualitas Negarawan
Ketua MK Arief Hidayat. (int)
Jum'at, 09 Februari 2018 22:18 WIB
JAKARTA - Arief Hidayat dinilai tak memiliki kualitas sebagai negarawan. Hal itu terbukti, dengan pelanggaran etika yang dilakukan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dua kali.

Karena itu, 54 profesor (guru besar) dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dikutip dari republika.co.id, maklumat desakan mundur terhadap Arief Hidayat itu akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief Hidayat dan ditembuskan kepada 8 hakim konstitusi, Sekjen MK, dan Ketua DPR RI pada Selasa 13 Februari 2018.

Melalui pernyataan tertulisnya, para profesor menyatakan seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka tak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.

''Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi hakim Konstitusi. Sebagai kolega dan sesama profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, kami meminta Profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi,'' kata Perwakilan Profesor Peduli MK melalui pernyataan tertulis di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

54 profesor ini juga berpendapat MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Sebab, tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tak bisa menjadi garda penjaga kebenaran. Serta Vested Interest dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.

Salah satu dari 54 profesor yakni guru besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto. Menurut dia, terbentuknya MK tak terlepas dari gerakan reformasi pada tahun 1998 yang menelan beberapa korban yakni mahasiswa. Oleh sebab itu, MK tak boleh meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah terbangun. Apalagi derajat Hakim Konstitusi bagaikan wakil Tuhan di dunia.

''MK itu dilahirkan oleh suatu gerakan juga pada 1998, saya besama mahasiswa. Oleh karena itu buat kami kelahiran MK sudah dibayar oleh matinya beberapa mahasiwa Trisakti,'' ucap Sulis di lokasi yang sama.

''Itu adalah hasil dari reformasi yang mahal sekali. Karena itu kedudukan hakim MK itu cuma satu level di bawah Tuhan di dunia,'' tambah dia.

Sulis menambahkan, ini ketiga kalinya MK mengalami kasus serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Walau kali ini kasus Arief Hidayat hanya pelanggaran etik, bagi Sulis etik merupakan sanksi yang lebih berat karena menyangkut moral.

''Tapi di sini adalah pelanggaran etika, kalau kami di fakultas hukum mengatakan etika adalah sanksi moral yang lebih berat dibanding badan,'' tutupnya.

Di lokasi yang sama, Prof Mayling Oey asal universitas Indonesia mengatakan, MK sebagai lembaga terhormat harus bisa menjaga kepercayaan publik dan tidak meruntuhkan marwah lembaga. Baginya, MK lembaga yang sakral dan keputusannya yang mengikat dapat menentukan nasib masyarakat.

''Itu kan sangat tinggi kedudukannya dan keputusannya final dan mengikat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dan kedudukannya sangat amat tinggi,'' tuturnya.

Adapun 54 profesor yang mendesak Arief Hidayat untuk mundur adalah:

1. Prof. A. P. Moenta (Universitas Hasanudin)

2. Prof. Abdush Shomad (Universitas Airlangga)

3. Prof. Ade Manan Suherman (Universitas Jenderal Soedirman)

4. Prof. Agus Pramusinto (Universitas Gadjah Mada)

5. Prof. Ahmad Alim Bachri (Universitas Lambung Mangkurat)

6. Prof. Ali Agus (Universitas Gadja Mada)

7. Prof. Amir Imbaruddin (STIA LAN Makassar)

8. Prof. Anna Erliyana (Universitas Indonesia)

9. Prof. Anwar Borahima (Universitas Hasanudin)

10. Prof. Asep Saefuddin (Institut Pertanian Bogor)

11. Prof. Bagong Suyanto (Universitas Airlangga)

12. Prof. Bambang Widodo Umar (Universitas Indonesia)

13. Prof. Budi Santosa (Institut Teknologi Sepuluh November)

14. Prof. Cahyono Agus (Universitas Gadjah Mada)

15. Prof. Denny Indrayana (Universitas Gadjah Mada)

16. Prof. Frans Limahelu (Universitas Airlangga)

17. Prof. Giyatmi (Universitas Sahid)

18. Prof. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)

19. Prof. Hendra Gunawan (Institut Teknologi Bandung)

20. Prof. Janianton Damanik (Universitas Gadjah Mada)

21. Prof. Kholil (Universitas Sahid)

22. Prof. Komarudin Hidayat (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)

23. Prof. M Hawin (Universitas Gadjah Mada)

24. Prof. M Yamin Lubis (Universitas Sumatera Utara)

25. Prof. Marchaban (Universitas Gadjah Mada)

26. Prof. Maria SW Sumardjono (Universitas Gadjah Mada)

27. Prof. Mayling Oey (Universitas Indonesia)

28. Prof. Mohammad Maksum (Universitas Gadjah Mada)

29. Prof. Muhadjir Darwin (Universitas Gadjah Mada)

30. Prof. Muhammad AS Hikam (Universitas Presiden)

31. Prof. Nadirsyah Hosen (Monash University)

32. Prof. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara)

33. Prof. PM Laksono (Universitas Gadjah Mada)

34. Prof. Purwo Santosa (Universitas Gadjah Mada)

35. Prof. Ratno Lukito (Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga)

36. Prof. Riris Sarumpaet (Universitas Indonesia)

37. Prof. Rusli Muhammad (Universitas Islam Indonesia)

38. Prof. Saparinah Sadli (Universitas Indonesia)

39. Prof. Sigit Riyanto(Universitas Gadjah Mada)

40. Prof. Siti Zuhro (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

41. Prof. Sjafri Sairin (Universitas Gadjah Mada)

42. Prof. Sri Nugroho Marsoem (Universitas Gadjah Mada)

43. Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)

44. Prof. Sunjoto (Universitas Gadjah Mada)

45. Prof. Susetiawan (Universitas Gadjah Mada)

46. Prof. Syamsuddin Haris (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) 47. Prof. Syafruddin Karimi (Universitas Andalas)

48. Prof. Tri Lisiani (Universitas Jenderal Soedirman)

49. Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)

50. Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada

51. Prof. Tri Lisiani (Universitas Jendral Soedirman)

52. Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)

53. Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada)

54. Prof. Yeremias T. Keban (Universitas Gadjah Mada).***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/