Jadi Tersangka Suap, Zumi Zola Segera Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap, Zumi Zola Segera Ditahan KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola. (kompas.com)
Jum'at, 02 Februari 2018 21:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, sebagai tersangka.

''KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018), seperti dikutip dari kompas.com.

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Segera Tahan Zumi Zola

Basaria Pandjaitan menambahkan, KPK akan segera menahan Zumi Zola Zulkifli setelah diperiksa sebagai tersangka.

''Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan,'' ujar Basaria.

Mendagri Prihatin

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sangat prihatin dengan ditetapkannya Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka oleh KPK.

''Sangat memprihatinkan,'' kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2018).

Tjahjo mengaku sedih lantaran masih ada kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum.

''Kepala daerah harus berurusan dengan aparat penegak hukum hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara kepala daerah dengan DPRD,'' ujar Tjahjo.

Tjahjo pun kembali mengingatkan kepada semua kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi, sebagaimana tertuang dalam revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

''Saya sangat meyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran khususnya sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD,'' ujar Tjahjo.

''Dalam revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi,'' kata dia.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan bahwa masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Zumi Zola.

''Apa pun kasus Gubernur Jambi, kita harus kedepankan asas praduga tidak bersalah sampai keputusan hukum tetap nantinya,'' kata dia.

Tjahjo juga menambahkan, dirinya masih akan menunggu perkembangan kasus yang membelit mantan artis tersebut sebelum dinonaktifkan sebagai kepala daerah dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubenur Jambi.

''Zumi Zola masih sebagai gubernur,'' ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/