Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Diduga Tipu 12.845 Jamaah, Dirut Perusahaan Travel Umrah Ditangkap Polisi

Diduga Tipu 12.845 Jamaah, Dirut Perusahaan Travel Umrah Ditangkap Polisi
Ilustrasi jamaah umrah. (int)
Selasa, 30 Januari 2018 19:37 WIB
BANDUNG - Aparat Polda Jabar menangkap Dirut PT Solusi Balad Lumampah (SBL) berinisial AJW. Pengusaha travel haji dan umrah itu diduga melakukan penipuan terhadap 12,845 calaon jamaah umrah.

Dikutip dari merdeka.com, Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kasus yang melibatkan AJW ini mulai terungkap November 2017 lalu.

Dari total calon jamaah haji yang mendaftar sebanyak 30.237 orang, hanya 17.383 orang sudah berangkat. Padahal, melalui perusahaannya tersangka. sudah menerima uang sebanyak Rp300 miliar dari jamaah yang belum berangkat.

''Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan rekan AJW, yakni ER sebagai tersangka. Mereka pun diduga melakukan tindak pencucian uang,'' ujar Agung di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Selasa (30/1).

Dana jamaah yang belum berangkat itu mereka gunakannya untuk membeli sejumlah kendaraan mewah. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit Marcedes, Range Rover Evo, Nizan Navara, Toyota Alphard, Pajero, Truck Towing, Mobilio, Honda Jazz dan Hi Ace. Untuk roda dua di antaranya, satu unit X-max, tiga unit motor Trail dan satu unit Segway.

Selain mobil dan motor, uang tunai sejumlah Rp1,6 miliar pun diamankan penyidik. ''Uang tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,'' ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.

''Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/