Perekrutan Hakim Pajak, KY Kesulitan Penuhi Kuota karena Sepi Peminat

Perekrutan Hakim Pajak, KY Kesulitan Penuhi Kuota karena Sepi Peminat
(merdeka.com)
Jum'at, 26 Januari 2018 17:21 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap mengakui kesulitan memenuhi kuota hakim pajak dalam perekrutan yang tengah dilakukan.

Sebab peminatnya sangat sedikit. Padahal, saat ini Indonesia butuh hakim pajak di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena hanya memiliki satu orang hakim agung pajak.

''Memang benar yang dibutuhkan ahli pajak. Karena perkara pajak ribuan. Sementara ahli pajak hanya satu orang. Sayangnya jarang yang mendaftarkan Tata Usaha Negara Pajak,'' kata Maradaman di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jumat (26/1).

Dia mengatakan persyaratan salah satunya yaitu memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum, sarjana syariah, dan sarjana kepolisian. Kemudian, Maradaman mencontohkan ada beberapa calon hakim pajak yang mencalonkan memiliki latar belakang sarjana ekonomi. Dan pihaknya tidak bisa menerima.

''Sementara adalah sarjana ekonomi. Beliau Doktor kami tidak berani tidak bisa melanggar undang-undang. Jadi Undang-undangnya seperti itu,'' ungkap Maradaman.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa memaksakan kuota yang diminta oleh Mahkamah Agung (MA). Maradaman mengatakan jika tahun ini pihaknya tidak bisa memenuhi kuota, pihak MA harus melayangkan surat kembali.

''Tidak harus memenuhi kuota MA. Kalau tidak ada yang lolos tentu MA harus meminta atau mengajukan permintaan,'' ungkap Maradaman.

Sementara, dalam proses seleksi hakim agung. Dari lima orang peserta yang mendaftar untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus untuk hakim pajak. Tetapi tiga di antaranya sudah gugur di proses seleksi administrasi. Dan hanya dua calon hakim agung di bidang keahlian pajak yang lolos seleksi administrasi karena jenjang pendidikan di strata-1 (S1) berasal dari hukum.

Diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta Komisi Yudisial (KY) menambah jumlah hakim pajak. Permintaan Hatta tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah perkara pajak PK yang semakin meningkat. Pada tahun 2017, ada 2.187 perkara pajak yang diputus di tingkat PK.

''Kami merasakan kami sangat membutuhkan hakim pajak, oleh karena itu tidak ada henti-hentinya kepada Komisi Yudisial kami minta supaya menambah hakim pajak,'' kata Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung MA, Kamis (28/12).***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/