Kementerian Perhubungan akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Salvage

Kementerian Perhubungan akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Salvage
Scorpene merupakan kapal selam diesel-listrik yang dikembangkan berdasarkan kapal selam tenaga nuklir kelas Amethyste milik Angkatan Laut Prancis. Sejak awal, Scorpene dibangun untuk memenuhi pasar ekspor dan tidak digunakan oleh Prancis. Scopene mengguna
Kamis, 25 Januari 2018 17:26 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindak tegas penyalahgunaan izin salvage yang dapat merugikan negara atau pihak lain. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Johnny R. Silalahi mengatakan, tindakan tegas yang akan diberikan yakni peringatan sebanyak tiga kali, pencabutan izin, hingga sanksi pidana dan perdata.

"Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi perusahaan salvage yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP," kata Jhonny melalui keterangan tertulis pada Rabu, 24 Januari 2018.

Jhonny menyampaikan sikap ini diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran penggunaan izin salvage dalam kejadian hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa. Sebelumnya, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte melaporkan hilangnya kerangka kapal perang Belanda kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2016.

Dalam laporan itu disampaikan bahwa tiga kerangka kapal perang Belanda dinyatakan hilang dari lokasi koordinatnya di perairan dekat Pulau Bawean, Jawa Timur. Ketiga kapal itu yakni HNMLS De Ruyter, HNMLS Java, dan HNMLS Kortenaer.

Jhonny melanjutkan, pemerintah Indonesia telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengadakan pertemuan Joint Expert Meeting I dan II. Acara yang digelar pada 2017 itu dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri serta melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Arkeologi Nasional, Lembaga Cagar Budaya Belanda, dan Angkatan Laut Belanda.

Jhonny berujar, mereka telah membahas langkah-langkah bentuk kerja sama yang akan diusulkan kepada Pemerintah Belanda, yakni terkait konservasi cagar budaya di perairan Indonesia.

"Pemerintah Indonesia memandang serius laporan Pemerintah Belanda atas hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa," tutur Jhonny.

Dia melanjutkan, laporan hilangnya kerangka kapal perang tersebut harus disikapi dengan hati-hati dan tidak saling menuduh demi menjaga hubungan kedua negara. Dia pun mengklaim, perizinan salvage yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub selama ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/