Batasan Impor Mainan Wajib SNI Akhirnya Diubah

Batasan Impor Mainan Wajib SNI Akhirnya Diubah
Rabu, 24 Januari 2018 08:08 WIB
JAKARTA – Dalam rangka kepastian layanan terkait impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibawa oleh penumpang atau melalui barang kiriman, Bea Cukai membahas ketentuan tersebut bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa terdapat kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan kali ini, yaitu wajib SNI dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang sejumlah lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara, sedangkan melalui barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

''Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku tanggal 23 Januari 2018,'' ungkap Heru, melalui keterangan resminya, Selasa (23/1/2018).

Heru menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, di antaranya untuk industri kecil dan menengah (IKM). Sinergi antarkementerian telah dilakukan secara berkesinambungan di antaranya dengan mengeluarkan peraturan yang merelaksasi impor untuk IKM.

Perlu diketahui bahwa impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24 Tahun 2013 j.o. 55 Tahun 2013. SNI sendiri merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri. Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

''Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,'' tegasnya.

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. ''Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,'' ungkap Gati.

Dengan adanya penegasan ketentuan mengenai impor mainan wajib SNI bagi barang bawaan penumpang dan barang kiriman ini, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan kepastian layanan yang akuntabel dan transparan dengan tetap mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan adil, peningkatan daya industri nasional, dan perlindungan konsumen atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/