Wanita Bule Datangi Mapolsek dengan Bibir Berdarah, Ternyata Begini Ceritanya

Wanita Bule Datangi Mapolsek dengan Bibir Berdarah, Ternyata Begini Ceritanya
Bule asal Amerika Serikat, Olya Lapina, mengadu ke Polsek Nusa Penida, Minggu (21/1). (merdeka.com)
Senin, 22 Januari 2018 17:17 WIB
NUSA PENIDA - Olya Lapina (46), warga Amerika Serikat, mendatangi Polsek Nusa Penida, Bali, dengan bibir berdarah, Minggu (21/1). Kedatangan wanita bule tersebut untuk melaporkan suaminya yang dituduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dikutip dari merdeka.com, Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suwastika mengatakan, korban datang melapor sekitar pukul 12.30 WITA. ''Pelapor warga negara asing, terlapornya suaminya sendiri WNI, warga lokal Bali,'' kata Kapolsek di Klungkung Bali, Minggu (21/1).

Dalam laporannya, Olya menyebutkan mengalami tindak kekerasan hingga bibir bagian bawahnya robek dan mengalami beberapa jahitan. Dikatakan dia, akibat ditendang suaminya, I Made Buda (44) asal Desa Sanur, Denpasar Selatan.

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suwastika mengatakan, awalnya pasutri ini tengah berboncengan menikmati alam Nusa Penida dengan sepeda motor menuju Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Sampai di sebuah warung di pinggir jalan, mereka berhenti dan memesan kopi.

Entah apa permasalahannya, keduanya cekcok dan korban menyiramkan air panas ke arah dada suaminya. Merasa tidak terima, suaminya pun membalas dengan melayangkan tendangan mengarah ke wajah istrinya yang bule itu.

Seketika itu istrinya yang asal Amerika itu langsung tumbang terkena tendangan yang mendarat pada bagian dagu dan bibirnya.

''Pelaku menendang dengan kaki kiri dan korban alami robek bagian bibir bawah di atas dagu. Juga alami benjolan di kepala belakang diduga akibat benturan. Korban saat itu langsung diantar oleh suaminya ke Puskesmas Nusa Penida,'' terang Swastika.

Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung Aiptu Wayan Sarjana, mengatakan pelaku sudah diamankan.

''Saat ini pelaku sedang diperiksa dan diamankan di Mapolsek Nusa Penida. Walaupun suaminya sebagai pelaku, tetap dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 44 ayat 2 no 23 tahun 2004,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77