Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
13 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
2 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ternyata Pemerintah tak Hanya Impor 500 Ton Beras, Tapi Juga 50 Ribu Ton Beras Ketan

Ternyata Pemerintah tak Hanya Impor 500 Ton Beras, Tapi Juga 50 Ribu Ton Beras Ketan
Senin, 22 Januari 2018 21:07 WIB
JAKARTA - Kebijakan impor besar terus menuai kecaman. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak hanya melakukan impor 500 ribu ton beras tetapi juga dibarengi 50 ribu ton beras ketan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).

''Kami diskusi bersama teman-teman Fraksi PAN di Komisi IV, di mana pemerintah akan impor 50 ribu ton beras ketan di samping 500 ribu ton beras umum konsumsi harian,'' jelasnya.

Yandri menuturkan bahwa dari hasil diskusi fraksinya ditemukan bahwa rencana impor belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebagai otoritas pengatur dan pengawas pangan nasional.

Jika ini dilaksanakan tentu melanggar Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan bahwa semua kegiatan impor itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait.Selain itu, juga perlu adanya pengawasan ketat terhadap rencana impor dikarenakan akan berdampak pada harga beras domestik. Mengingat, dalam hitungan pekan akan ada panen raya oleh petani lokal.

''Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, KPK termasuk juga DPR karena ini akan berkaitan dengan hajat manusia,'' tegas Yandri. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rmol.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/