Pengusaha Sebut Pengurusan SNI Mainan Impor tak Bisa Perorangan

Pengusaha Sebut Pengurusan SNI Mainan Impor tak Bisa Perorangan
Minggu, 21 Januari 2018 10:00 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menegaskan, pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus mainan impor tidak bisa dilakukan secara perorangan. SNI mainan impor dapat diajukan kepada pemerintah apabila suatu perusahaan telah berbadan hukum tetap.

"Pengurusan SNI, terutama mainan impor tidak bisa dilakukan perorangan. Harus diketahui yang dapat mendaftarkan SNI ini hanya perusahaan yang sudah mendapat pengakuan dari negara," ujar Lukas di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Lukas mengatakan, pendaftaran tersebutpun membutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dipahami. "Jadi kalau beli satu dan untuk koleksi pribadi itu tidak masalah kalau enggak pakai SNI. Karena tidak mungkin juga masyarakat lagi main keluar negeri bawa barang satu lalu daftar SNI," jelasnya.

Lukas menjelaskan, terkait pendaftaran SNI mainan impor pengusaha diwajibkan memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API). Selain itu, pengusaha juga wajib memiliki nomor registrasi importir dari Kementerian Perdagangan.

"Pengusaha sudah memahami betul aturan ini. Sejak aturannya diterbitkan, kita juga sudah mengurus berbagai hal seperti nomor registrasi importir dari Kemendag. Ini sudah jelas," tegasnya.

Lukas menambahkan pengusaha juga diharuskan menghancurkan mainan impor apabila tidak mendaftarkan SNI. Jika tidak dihancurkan, maka mainan impor tersebut wajib dikembalikan ke negara asalnya.

"Kita sudah paham poin-poin penting aturan ini. Terkait keresahan masyarakat beberapa waktu belakangan yang diharuskan mendaftarkan SNI mainannya, kita perlu duduk bareng dengan pemerintah agar semua jelas," tandasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/