Sebut Penganiaya Novel Baswedan 'Mata Elang', Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Akan Diperiksa Polda Metro

Sebut Penganiaya Novel Baswedan Mata Elang, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Akan Diperiksa Polda Metro
Dahnil Anzar Simanjuntak. (int)
Jum'at, 19 Januari 2018 11:08 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan Novel Baswedan.

Dahnil dijadwalkan diperiksa Senin depan sehubungan pernyataannya saat menjadi narasumber program sebuah stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan. Dalam acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018 tersebut Dahnil menyebutkan penyerang Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

''Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Dahnil sebagai saksi pada Senin (22/1/2018) pekan depan.

Argo menerangkan, pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

''Kita dalami kembali di situ,'' kata Argo.

Melalui akun Twitter-nya, @Dahnilanzar, Dahnil menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.''Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah,'' cuit Dahnil.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/