Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Biasa Saja Perempuan Miliki Banyak Tas Mewah

Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Biasa Saja Perempuan Miliki Banyak Tas Mewah
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. (merdeka.com)
Jum'at, 19 Januari 2018 21:07 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari, Jumat (19/1), terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Dikutip dari merdeka.com, Rita diperiksa sekitar lima jam lebih. Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 15.33 WIB.

Dalam kasus TPPU ini, Rita disebut menggunakan uang dari hasil gratifikasi untuk membeli 40 tas mewah berbagai merek ternama, seperti Dior dan Hermes.

Pembelian tas itu diduga untuk menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya. Puluhan tas mewah bermerek itu dipastikan asli oleh KPK karena memiliki sertifikat.

Terkait puluhan koleksi tas mewahnya, Rita menyampaikan hal itu biasa saja sebagaimana perempuan lainnya. ''Tas? Saya ini perempuan jadi biasa saja,'' kata dia.

Ditanya terkait tas favoritnya dari puluhan tas itu, ia mengatakan semua menjadi favoritnya. ''Semua tas favorit saya,'' kata dia.

Rita juga enggan menjawab di mana ia membeli tas-tas tersebut. Bahkan ia berseloroh ada juga tas yang dibelinya itu palsu alias KW. ''Di mana-mana (belinya). Banyak juga yang palsu. Ya namanya juga cewek,'' kata dia sembari menuju mobil tahanan KPK.

Berdasarkan perhitungan KPK, sejauh ini Rita diketahui membelanjakan hasil gratifikasinya sebesar Rp 436 miliar, termasuk di dalamnya pembelian tas tas mewah.

Selain itu, politisi Golkar ini juga membelikan sejumlah aset berbentuk mobil, apartemen, tanah dan aset lainnya atas nama orang lain.

Uang senilai Rp436 miliar itu juga menjadi materi pemeriksaannya hari ini. Rita mengatakan uang tersebut termasuk nilai aset tambang yang dimilikinya.

''Saya kan punya tambang. Tambang batubara di Kukar. Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang. Jadi itulah yang dinilai. Itu aset saya,'' ujarnya.

Rita disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat satu KUHP. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Nilai gratifikasi dan suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar lebih.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/