Kasus Suap Saipul Jamil, Eks Panitera Sebut Jaksa dan Hakim Dapat Bagian

Kasus Suap Saipul Jamil, Eks Panitera Sebut Jaksa dan Hakim Dapat Bagian
Eks panitera PN Jakut Rohadi. (sindonews)
Selasa, 16 Januari 2018 16:16 WIB
JAKARTA - Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, terdakwa kasus suap pedangdut Saipul Jamil, menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menangani persidangan perkara pencabulan terdakwa Saipul Jamil ikut mendapat bagian dari uang suap tersebut.

Dikutip dari sindonews.com, hal itu diungkap Rohadi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2018), sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi selama bertugas sebagai panitera pengganti PN Bekasi dan PN Jakpus.

Rohadi juga merupakan terpidana (7 tahun penjara) penerima suap Rp250 juta terkait pengurusan pengurangan putusan atas nama terdakwa pencabulan anak di bawah umur pedangdut Saipul Jamil yang sebelumnya disidangkan di PN Jakut.

Rohadi menyatakan, dalam pengurusan pengurangan putusan atas nama Saipul Jamil tidak hanya dia yang terlibat. Menurut Rohadi, ada dua unsur lain yang terlibat yakni JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut dan hakim PN Jakut saat itu.

''Untuk keterlibatan JPU yang menerima suap Rp300 juta dari Samsul Hidayatullah untuk perkara Saipul Jamil kasus pencabulan itu saya mohon juga diusut. Namanya Wempi dan Johnsen yang menangani perkara tindak pidana pencabulan Saipul,'' ujar Rohadi di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2018).

Dia membeberkan, proses penerimaan uang suap Rp300 juta kepada dua jaksa itu sebelumnya sudah terungkap dalam persidangan terpidana pemberi suap terpidana Berthanatalia Ruruk Kariman (anggota tim kuasa hukum Saipul, divonis dua tahun enam bulan) dan terpidana Samsul Hidayatullah (kakak kandung sekaligus manajer Saipul, divonis dua tahun), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan pemberian Rp300 juta tersebut disandikan dengan 'gong terminal'.

''(Dua JPU Kejari Jakut) menerima aliran dana berdasarkan Berthanatalia dan Samsul Hidayat dengan sandi gong terminal sudah menerima dana 300 juta. Itu langsung tanpa transfer. Kan ada di persidangan sadapan itu,'' tegasnya.

Rohadi menggariskan, KPK harus mengusut dan menjerat dua jaksa yang diduga menerima uang tersebut. Menurut dia, langkah tersebut untuk keadilan. ''(Sadapan) sudah (dibuka di persidangan), sandi gong terminal itu, biar sama keadilan,'' ujarnya.

Untuk hakim di PN Jakut, Rohadi menuturkan ada jatah yang dikucurkan Saipul Jamil guna keperluan plesiran hakim ke Solo. Hakim yang menikmati itu harus juga ditindak KPK. ''Hakimnya yang menerima rekreasi uang dari Saipul Jamil plesiran ke Solo. Sama, harus ada keadilan,'' tegasnya.

Berdasarkan keterangan Rohadi, pada pertengahan 2017 lalu, uang dari Saipul Jamil dua tahap. Masing-masing Rp50 juta dan Rp250 juta. Uang Rp50 juta dipergunakan untuk plesiran hakim dan keluarga besar PN Jakut ke Solo. Sementara Rp250 juta diterima Rohadi untuk hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim PN Jakut yang menyidangkan perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa Saipul.

''Ada uang yang Rp50 juta awal dari Saipul Jamil itu untuk jalan-jalan hakim dan keluarga besar PN Jakarta Utara ke acara Pak Gun Maryoso, nikahan di Solo itu. Saya serahkan pada ibu Rina Pertiwi, Panitera Sekretaris PN Jakut. Jadi saya tidak satu sen pun menikmati hasil kejahatan itu. Dan saya harus rela dihukum 7 tahun. Maka supaya terang-benderang masalah Saipul Jamil, biar siapa pun yang menikmati dan terlibat, harus merasakan,'' tegas Rohadi tahun lalu.

Dalam perkara suap pengurusan putusan atas nama Saipul Jamil, total ada lima yang menjadi terpidana. Mereka adalah Rohadi, Berthanatalia, Samsul, Kasman Sangaji alias Kasman (ketua tim kuasa hukum Saipul, divonis tiga tahun enam bulan), dan Saipul Jamil (divonis 3 tahun).***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/