Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Peradi Akan Periksa Mantan Pengacara Novanto Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Peradi Akan Periksa Mantan Pengacara Novanto Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1), setelah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK. (republika.com)
Sabtu, 13 Januari 2018 16:33 WIB
JAKARTA - Komisi Dewan Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) akan menggelar sidang etik profesi untuk memeriksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.

Anggota Komisi Dewan Pengawas Peradi Pusat Kaspudin Nor mengatakan, selain terkait status tersangkanya, Fredrich juga akan diperiksa terkait kabar dugaan ijazah palsu yang dimilikinya.

''Ya soal itu juga akan kami periksa di Komisi Pengawasan Peradi,'' kata mantan Komisioner Kejaksaan itu, kepada Republika.co.id, Sabtu (13/1).

Kaspudin menjelaskan, untuk sidang etik terkait status tersangka Fredrich akan dilakukan di Komisi Pengawasan Peradi daerah. Namun Dewan Komisi Pengawas Peradi Pusat memiliki kewajiban memeriksa kebenaran soal ijazah palsu tersebut walaupun tanpa ada laporan terlebih dahulu.

''Kabar soal ijazah palsu yang dimiliki Fredrich kami dapatkan dari media,'' katanya.

Dengan demikian, Komisi Pengawas Peradi berkewajiban memeriksa kebenaran informasi itu.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Pengawas Peradi Kubu, Victor W Nadapdap membenarkan pemeriksaan akan menyinggung adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Fredrich.

Ia menjelaskan, ada ketidakakuratan tahun penerbitan gelar yang dimiliki Fredrich. Karenanya Komisi Pengawas Peradi akan melihat asli ijazah tersebut dan meneliti apakah ada ijazah lain selain gelarnya tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/