Wah, Pemerintah Daerah Ternyata Pemberi Pelayanan Publik Terburuk Selama 2017

Wah, Pemerintah Daerah Ternyata Pemberi Pelayanan Publik Terburuk Selama 2017
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai saat menyampaikan tentang Refleksi Akhir Tahun 2017 dan Proyeksi Tahun 2018 Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Minggu, 07 Januari 2018 12:00 WIB
JAKARTA - Selama 2017, Pemerintah Daerah menjadi lembaga dengan keluhan terbanyak. Menurut catatan Ombudsman RI, ada 3.427 laporan masyarakat yang mengadukan pemerintah daerah. Jumlah itu setara 42,3 persen dari seluruh laporan masyarakat kepada Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, sama seperti 2016, jumlah keluhan terhadap Pemerintah Daerah paling tinggi karena keluhan itu diakumulasi dari seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia dikumpulkan ke pusat.

"Itulah yang membuat jumlahnya tinggi," ujar Amzulian di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (5/1/2018) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Demikian pula pada tahun 2015, layanan Pemerintah Daerah paling banyak dikeluhkan publik. Tahun itu, dari 6.859 laporan yang masuk, mayoritas mengadukan buruknya pelayanan pemerintah daerah.

Komisioner Ombudsman, Laode Ida menilai laporan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Daerah karena pengaruh politik penguasa setempat.

"Jadi ada resistensi. Di daerah-daerah sering ditemukan ada yang mengangkat pejabat seenaknya, terus masalah perizinan, ada resistensi, mereka melawan, apalagi yang daerahnya jauh, semakin resisten mereka," kata Ida.

Tak hanya jumlah laporannya yang tinggi, tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan standar layanan kepada masyarakat juga terbilang masih rendah.

Ombsudman menilai tingkat kepatuhan lembaga negara dalam melayani publik pada rentang Mei-Juli 2017. Penilaian Kepatuhan serentak dilakukan di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Di Pemerintah Daerah dilakukan kepada 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten.

Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap Pemerintah Kabupaten di Indonesia menunjukkan 44,86 persen berada dalam zona kepatuhan terendah.

"Kami nilai dari minimal standar pelayanan publik, di situ ada 12 poin standar pelayanan yang harus dipenuhi kementerian/lembaga/Pemda, memang hasil penelitian kami, yang paling tinggi zona merahnya atau paling tinggi ketidakpatuhannya itu di tingkat kabupaten," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten memang paling besar yang berada di zona merah dalam kepatuhan melayani publik.

Kabupaten Bangka (Bangka Belitung) memiliki kepatuhan terbaik dengan skor 97,35. Sedangkan terburuk kepatuhan standar pelayanan publik adalah Kabupaten Boalemo (Gorontalo) dengan skor 8,71.

Sebanyak 44,86 persen atau 48 Pemerintah Kabupaten masuk dalam zona merah. Zona kuning, dihuni 46 Pemerintah Kabupaten atau setara 42,99 persen. Hanya 12,15 persen atau 13 Pemerintah Kabupaten yang masuk dalam zona hijau alias mau mematuhi hak-hak publik.

Ombudsman meneliti 6.147 produk layanan yang tersebar di 107 Pemerintah Kabupaten. Hasilnya diperoleh, komponen standar pelayanan publik yang paling sering dilanggar adalah hak kelompok disabilitas mendapatkan akses dan fasilitas yang mudah dan layak. Lalu soal hak pengguna layanan untuk memberi penilaian layanan kepuasan publik.

Ada 86,33 persen atau 4.258 produk layanan di 107 kabupaten, belum menyediakan pelayanan bagi pengguna berkebutuhan khusus.

Sedangkan untuk soal sarana pengukuran kepuasan pelanggan, ada 3.611 produk layanan atau 58,74 persen yang tidak menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.

Salah satu langkahnya adalah meneliti kualitas layanan di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP). Baik itu di Pemerintah Provinsi (22 dinas), Kabupaten (106 dinas), dan Kota (44 dinas).

Hasilnya, mereka memahami standar pelayanan publik, namun tak melibatkan masyarakat dalam menyusun produk layanan publik.

Selain itu diketahui, banyak petugas yang sebenarnya tak memiliki kecakapan alias tak punya kompetensi. Bahkan dari seluruh dinas yang diteliti, hanya 4 dinas di Pemerintahan kota yang memiliki kompetensi tinggi.

Ombudsman menyarankan Pemerintah Pusat, salah satunya memberi ganjaran buat pemerintah daerah yang pelayanan publiknya masuk zona hijau.

Sedangkan yang pelayanan publiknya masuk zona merah dan zona kuning harus ditegur dan didorong memberlakukan standar pelayanan publik. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/