Ditjen Pajak akan Lakukan Restrukturisasi Organisasi KPP dan Kanwil

Ditjen Pajak akan Lakukan Restrukturisasi Organisasi KPP dan Kanwil
Ditjen Pajak Bakal Restrukturisasi Organisasi KPP dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak menilai restrukturisasi organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah sebagai salah satu bentuk reformasi pajak tahun ini. (REUTERS/Iqro Rinaldi).
Minggu, 07 Januari 2018 19:04 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan restrukturisasi organisasi di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) sebagai salah satu bentuk reformasi pajak tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengejar target raihan pajak sebesar Rp1.423,9 triliun hingga akhir tahun nanti.

''Restrukturisasi organisasi untuk perbaiki kinerja,'' ungkap Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu, beberapa waktu lalu.

Soalnya, penerimaan pajak tahun lalu masih sedikit dibantu oleh penerimaan tidak berulang, seperti program amnesti pajak sebesar Rp12 triliun. Sayangnya, tahun ini program itu tidak akan terjadi lagi, sehingga penerimaan pajak cuma mengandalkan penerimaan berulang.

Beberapa sumber penerimaan pajak yang dimaksud, yakni Pajak Penghasilan (PPh) non migas, PPh migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Target 2018 kalau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pertumbuhannya hanya sekitar 10 persen," tutur Robert.

Untuk merealisasikan target itu, DJP Kemenkeu juga akan mengubah sistem baru agar teknologi informasi di perpajakan semakin membaik. Salah satunya, pemerintah akan membeli sistem teknologi baru tahun ini. "Supaya DJP bisa memberdayakan dengan sistem yang baru," imbuhnya.

Selain itu, perubahan aturan pajak diyakini menambah gairah kepatuhan pembayaran pajak tahun ini. Beberapa perubahan aturan yang sedang dalam proses, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh dan PPN. "Ini sedang digodok di Kemenkeu," terang Robert.

Lebih lanjut ia menyebutkan, DJP juga akan melanjutkan kegiatan rutin yang selama ini dilakukan guna menggapai target pajak tahun ini. Kegiatan tersebut, di antaranya edukasi dan pelayanan pajak. "Kemudian, pengawasan yang selama ini dilakukan dan sudah ada prosedurnya kami akan tetap lakukan," katanya.

Sebagai informasi, realisasi pajak tahun lalu hanya tercapai 89,7 persen atau sebesar Rp1.151 triliun dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Meski tidak sepenuhnya tercapai, jumlah realisasi ini meningkat 4,08 persen dari realisasi tahun 2016 sebesar Rp1.105 triliun. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77