MA Kabulkan PK OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK

MA Kabulkan PK OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK
OC Kaligis. (merdeka.com)
Jum'at, 22 Desember 2017 14:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan OC Kaligis, terpidana kasus suap Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Dikutip dari merdeka.com, dalam amar putusannya, MA mengurangi masa hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keputusan, meski dengan rasa keterpaksaan.

''Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK,'' kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (22/12).

KPK tidak memiliki kemampuan untuk mengubah putusan tersebut. Sebab itu, sikap KPK hanya bisa menerima putusan PK itu.

''Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di 'ini' lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya,'' kata Priharsa.

Pada tingkat pertama, OC Kaligis divonis hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketika tingkat banding ke PT DKI Jakarta, malah diperberat menjadi 7 tahun. Pada tingkat kasasi di MA, kembali diperberat menjadi 10 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/