Disetujui Saat DKI Dipimpin Jokowi dan Ahok, Kemendagri Coret TGUPP di Era Anies

Disetujui Saat DKI Dipimpin Jokowi dan Ahok, Kemendagri Coret TGUPP di Era Anies
Anies Baswedan. (tempo.co)
Jum'at, 22 Desember 2017 15:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret item Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2018. Padahal, saat Jakarta dipimpin Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kemendagri menyetujui TGUPP terakomodir dalam APBD DKI.

Dikutip dari merdeka.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa aneh atas pencoretan TGUPP dalam APBD 2018. Keanehannya, menurut Anies, Kementerian Kemendagri mencoret TGUPP, bukan mencoret dananya.

''Memang ada keanehan di sini, dicoret bukan dananya, TGUPP nya. Kami juga lagi mencoba mengerti ada apa ini dengan Kemendagri. TGUPP sudah ada sejak Gubernur Joko Widodo,'' tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Anies mengaku kecewa atas Kemendagri mencoret TGUPP di era pemerintahannya. Dia mengatakan tidak mempermasalahkan jika jumlah TGUPP dikurangi tetapi jangan dihilangkan.

''Jadi aneh bayangkan sebuah institusi yang sudah berjalan beberapa tahun di era Pak Jokowi, Pak Basuki dan Pak Djarot mendadak di era kami enggak boleh. Lain kalau kita bicara tentang jumlah anggarannya, personalia. Kalau ini enggak, ini TGUPP-nya. TGUPP-nya dianggap salah. Dianggap salah tempat dan macam-macam,'' sambungnya.

Anies mengatakan, hal itu disampaikan Kemendagri dari lampiran review yang diterima Pemprov DKI Jakarta hari ini. ''Saya bawa pulang tu dokumennya. Kami terima lampirannya,'' singkatnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi APBD DKI Jakarta segera selesai rencananya surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri akan keluar besok. Yang menjadi sorotan Kemendagri yakni terkait anggaran dan jumlah TGUPP yang fantastik. Kemendagri merekomendasikan agar gaji dari TGUPP diambil dari dana operasional gubernur.

''Kami merekomendasikan untuk dianggarkan menggunakan anggaran biaya operasionalnya kepala daerah bukan menggunakan pos khusus. mengambil jatahnya pak gubernur kira-kira begitu. biaya operasional,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/