Sebut Istri Panglima TNI Keturunan China, Dokter Siti Sundari Ditangkap di Padang Pariaman

Sebut Istri Panglima TNI Keturunan China, Dokter Siti Sundari Ditangkap di Padang Pariaman
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (merdeka.com)
Sabtu, 16 Desember 2017 19:12 WIB
PADANG - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Siti Sundari Daranila (51), Jumat (15/12).

Wanita yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Gelombang No 82, Nagari Kayu Tanam,, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, karena dituduh menyebarkan ujaran kebencian.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penangkapan ini dipimpin AKBP Irwansyah.

"Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang memposting foto Panglima TNI Hadi Tjahjanto beserta keluarga yang mengandung unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis,'' kata Iqbal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (15/12), seperti dikutip dari merdeka.com.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, pelaku ditangkap karena telah memposting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beserta keluarga dengan caption 'Kita Pribumi rapatkan barisan, Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Liem Sok Lan dengan dua anak cewe cowok, anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara'.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut, bukan hanya Hadi dan keluarga saja yang dihina oleh pelaku, melainkan juga seorang Panglima tertinggi di Indonesia yaitu Joko Widodo.

''Dalam akun tersebut ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi,'' sebutnya.

Menurut pengakuan pelaku dan hasil interogasi sementara, Siti melakukan penghinaan tersebut dikarenakan dirinya merasa tak terima terhadap kebijakan pemerintah.

''Hal tersebut dilakukan karena ketidakpuasan terhadap Kebijakan pemerintah,'' ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan hasil dari patroli tim siber, polisi telah menyita satu buah handphone merk Oppo dan satu buah handphone merk Samsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan/atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/