Kemenag Tetapkan Biaya Minimal Umrah, Penyelenggara yang Melanggar Dicabut Izinnya

Kemenag Tetapkan Biaya Minimal Umrah, Penyelenggara yang Melanggar Dicabut Izinnya
Gedung Kementerian Agama. (republika.co.id)
Jum'at, 15 Desember 2017 09:18 WIB
YOGYAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya minimal ibadah umrah Rp20 juta.

Biaya minimal tersebut ditetapkan setelah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2018 Kemenag merampungkan rapat teknis review dan pemantapan program.

''Kementerian Agama akan menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar Rp20 juta,'' kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, di Asrama Haji Transit Yogyakarta, Jumat (15/12).

Keputusan itu diambil demi memberikan kepastian jamaah umrah mendapatkan pelayanan yang memadai. Ia menekankan, jika ada promo paket umrah seharga di bawah referensi minimal, Kemenag akan melakukan verifikasi terkait kualitas layanannya.

Jika didapati layanan yang diberikan tidak memenuhi standar minimal, PPIU tersebut bisa tidak lolos akreditasi dan izinnya akan dicabut. Selain itu, Dirjen PPIU hanya akan mengeluarkan izin sekali yang selanjutnya akan dilanjutkan akreditasi.

''Kalau ternyata akreditasi di bawah nilai C, izinnya tidak diperpanjang,'' ujar Nizar.

Saat ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dan memiliki izin operasional tidak kurang dari 900 PPIU. Nizar berharap, langkah-langkah yang diterapkan dapat menegaskan slogan 5Pasti Kemenag.

Selain itu, Kemenag tengah mempersiapkan mekanisme pengawasan dan penilaian secara daring (online) melalui aplikasi bernama Sipatuh. Menurut Nizar, persiapannya sudah mencapai 90 persen dan tidak lama lagi akan diluncurkan.

Melalui sistem ini, PPIU yang meluncurkan paket program dan pendaftaran caon jamaah umrah, wajib mengisi aplikasi. Setiap jamaah nanti akan mendapatkan nomor registrasi yang dengan nomor ini masyarakat dapat memantau tahapan keberangkatan umrahnya.

''Jamaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum,'' kata Nizar.

Aplikasi ini sekaligus melakukan pemantauan kepada kinerja PPIU, dan jika 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa akan mendapatkan peringatan. Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi ini turut menentukan nilai akreditasinya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/