MK Tolak Lakukan Uji Materi Perppu Ormas

MK Tolak Lakukan Uji Materi Perppu Ormas
Gedung Mahkamah Konstitusi. (int)
Selasa, 12 Desember 2017 22:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab DPR sudah mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU.

''Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,'' kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membaca putusan, Selasa, 12 Desember 2017, seperti dikutip dari dream.co.id.

MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah kehilangan objek. Sebab, Perppu yang digugat itu telah berubah menjadi Undang-Undang, setelah disetujui oleh Legislatif.

DPR, melalui rapat paripurna pada 22 Oktober 2017, memang sudah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang Ormas. Pada 22 November 2017 Undang-undang Keormasan kemudian resmi diundangkan.

Tak hanya karena objek gugatan telah berubah dari Perppu menjadi UU. Gugatan itu tidak diterima karena Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon gugatan ini tidak memiliki kedudukan hukum.

Seperti yang diberikan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

''Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Pemerintah,'' kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Freddy menjelaskan pencabutan SK mengenai badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

''Pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah,'' ucap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/