Diskriminasi, Etihad Airways Divonis Membayar Rp537 Juta kepada Difabel Dwi Aryani

Diskriminasi, Etihad Airways Divonis Membayar Rp537 Juta kepada Difabel Dwi Aryani
Sidang gugatan difabel Dwi Aryani. (merdeka.com)
Senin, 04 Desember 2017 17:52 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan memvonis maskapai Etihad Airways bersalah dan diharuskan membayar Rp537 Juta kepada difabel Dwi Aryani.

Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Dwi Aryani. seorang penyandang disabilitas yang dilarang terbang ke Jenewa oleh maskapai Etihad Airways pada Senin (4/4) lalu.

Selain Etihad, Dwi juga menggugat PT Jasa Angkasa Semesta dan Kementerian Perhubungan.

Dikutip dari merdeka.com, hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami menilai maskapai Etihad Airwarys melawan hukum kepatutan dan melakukan diskriminasi terhadap Dwi. ''Mengadili dalam eksepsi menolak tergugat 1,2,4. Dalam pokok perkara mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 melawan hukum,'' kata Ferry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Maskapai penerbangan Etihad dinilai melanggar Pasal 134 UU 1 tahun 2009 tentang pelayanan dalam penerbangan terhadap penumpang penyandang cacat.

Majelis hakim juga meminta agar pihak maskapai Etihad Airways meminta maaf melalui salah satu media cetak. Kemudian pihak Etihad juga harus membayar ganti rugi Rp37 juta dan biaya inmaterial sebesar Rp500 juta.

''Menghukum untuk membayar ganti rugi Rp37 juta. Dan inmaterial Rp500 juta,'' kata Ferry.

Majelis hakim menolak gugatan II yaitu PT Jasa Angkasa Semesta dinilai telah melaksanakan tugas dan memberikan fasilitas terhadap Dwi. Kemudian telah mengantarkan ke ruang tunggu sehingga tidak dikenakan hukuman.

''Bahwa penggugat kedua telah melaksanakan tugasnya dan memberikan fasilitasnya. Serta mengantar ruang tunggu. Yaitu kursi nomor 15c. Berupa standar agreement bahwa mewajibkan menyediakan pelayanan. Dan penggugat ke II tidak punya kewenangan dalam hal melarang untuk tidak terbang,'' kata Ferry.

Usai Ferry membacakan putusan, Dwi pun langsung menyambut dengan ucapan syukur. Dan para pendukung penyandang disabilitas pun ikut mengucap syukur.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Etihad Airways, Gerald Saratoga Sarayar mengaku tidak ingin mengomentari terkait putusan tersebut. Dia mengatakan pihak Etihad yang bisa mengomentari terkait putusan tersebut.

''Untuk saat ini saya enggak bisa ngasih apa-apa. Enggak bisa ngasih ngomong apa-apa. Kita sebagai kuasa hukum enggak bisa apa-apa. Apapun nanti itu putusan nanti kita dari PT Etihad sendiri,'' kata Gerald ditemui terpisah usai mendengarkan putusan.

Gerald juga tidak mau mengomentari terkait putusan yang dibacakan majelis Hakim. Dia mengaku keputusan harus ada dari kliennya yaitu PT Etihad.

''Oh kita belum bisa berbicara itu keputusan nanti. Belum ada apa-apa. Dan kita belum punya kuasa untuk berbicara,'' ungkap Gerald.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/