Berkali-kali Gagal Ajak Kakak Ipar Mesum, R Gauli Putri Kandungnya yang Masih Remaja

Berkali-kali Gagal Ajak Kakak Ipar Mesum, R Gauli Putri Kandungnya yang Masih Remaja
Ilustrasi. (int)
Kamis, 30 November 2017 16:08 WIB
MALANG - Seorang pria berinisial R (36) di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi, setelah dilaporkan menggauli putri kandungnya berinisial K yang berusia 14 tahun.

Dikutip dari tribunnews.com, sebelum menyetubuhi putri pertamanya itu, R pernah berkali-kali mengajak kakak iparnya melakukan hubungan intim. Namun ajakan R ditolak kakak iparnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Sri Wahyuningsih (72) yang saat ini mendampingi K.Menurut Dian, tindakan R sungguh keterlaluan dan di luar nalar.

''Kakak iparnya itu pun selalu menolak jika bertemu K atau K akan berkunjung ke tempatnya. Tentu saja ditolak oleh iparnya. Gila apa? Peristiwa itu terjadi sebelum R menggauli anaknya sendiri,'' papar Wahyu, Rabu (29/11/2017).

Wahyu mendengarkan langsung keterangan itu dari kakak iparnya R atau tantenya K.Setelah K berani melapor ke polisi, barulah korban lain membuka suara.

Wahyu mendesak agar pihak kepolisian mendalami kasus ini dengan kemungkinan ditemukannya korban-korban lainnya.

Setelah gagal mengajak iparnya sendiri, R akhirnya melampiaskan kepada anak kandungnya yang pertama.

Dikatakan Wahyu, saat itu K melakukan pemberontakan dan teriak-teriak. Namun K tidak berdaya.

Wahyu juga bercerita tentang kondisi K terbaru. Menurutnya, K adalah sosok yang memiliki kecerdasan, diksi bahasa yang ia gunakan juga sangat baik.

Saat bertemu langsung, Wahyu mengatakan kalau K sebetulnya adalah anak yang ceria.Namun di sisi lain, K juga mengungkapkan emosionalnya.

Dalam kondisi itu, K mengatakan ia sangat marah dan merasa terinjak-injak harga dirinya. Ia juga mengatakan ayahnya adalah sosok yang sangat jahat.

''Ia mengatakan kalau ayahnya adalah orang jahat. Dia meluapkan emosionalnya, itu wajar,'' pungkasnya.

Hingga saat ini, K belum mau untuk masuk sekolah. Ia juga tidak tinggal di rumahnya lagi.

Saat ini K dan ibunya tinggal di sebuah rumah kos. Pasalnya, kakek K sendiri berharap kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu keluarga K melihat ada orang asing yang diduga wartawan sedang berada di depan rumah.K dan ibunya saat itu hendak pulang. Namun melihat orang asing itu, K dan ibunya mengurungkan niat masuk ke rumah.

''Kami minta pengertiannya. Keberadaan wartawan di sana justru membuat para tetangganya tahu sehingga K malu dan merasa tertekan,'' ujar Umu Hilmy (67) konsultan di WCC Dian Mutiara yang mendampingi Wahyu.

Dipaparkan kembali oleh Wahyu, R juga sempat mengancam akan membunuh K jika buka mulut kepada orang lain. Selain ancaman pembunuhan, R juga memberikan ancaman secara verbal.

WCC Dian Mutiara akan mendampingi K baik dari segi hukum dan psikis. Sudah ada para psikolog yang disiapkan untuk mendampingi.Wahyu mengatakan, nantinya akan diterapkan psikologi positif kepada K, bukan trauma healing.

''Psikologi positif itu terapi psikologi yang diarahkan pada hal-hal positif. Melihat hal positif dari klien yang kemudian akan jadi bekal untuk dia menghadapi masalahnya dan bangkit melanjutkan hidupnya,'' ujar Syarifah Nur Latifah pendamping psikolog dari WCC Dian Mutiara.

Wahyu juga mengkritisi Pemko Malang. Dengan mendapat predikat Kota Malang adalah Kota Layak Anak, seharusnya hak-hak anak bisa dipenuhi oleh negara, dalam hal ini diwakilkan oleh Pemko Malang.Namun dengan adanya persitiwa ini, predikat sebagai Kota Layak Anak perlu dipertimbangkan kembali.

Pemko Malang harus instropeksi diri. Poin-poin penting untuk mewujudkan sebagai Kota Layak Anak harus dipenuhi.

Dirut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung Winny Isnaini yang saat ini tengah melanjutkan studi S2 di Universitas Brawijaya mengatakan, ada enam poin yang perlu diperhatikan dalam membangun Kota Layak Anak.

Pertama adalah manajemen kelembagaan. Pemerintah harus memiliki dan menjalankan regulasi, selain itu, juga perlu membangun koordinasi dan memiliki sistem data anak. Kedua, berkaitan pemenuhan akan hak sipil dan kebebasan.

''Hak sipil anak sebagai warga negara, partisipasi anak didengar, pengakuan sebagai warga negara juga harus dipenuhi. Contoh konkritnya, kalau ada anak dapat masalah, siapapun dia harus diurus,'' kata Winny.

Ketiga berkaitan dengan keluarga dan pengasuhan alternative. Hal ini antara lain mencegah agar anak tidak menikah dini. Sedangkan yang keempat adalah, berkaitan dengan kesehatan dan pelayanan kesejahteraan dasar.

Pada poin kelima berkaitan dengan pendidikan dan yang keenam terkait perlindungan khusus. Perlindungan khusus ini agar anaktidak jadi korban, tidak tereksploitasi bekerja, serta pelayanan anak yang terintegratif.

''Kalau anak jadi korban, layanannya harus intergratif dan tuntas dengan gratis di dalamnya,'' tegas Winny.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/