KPK Tetapkan Plt Sekda Jambi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Plt Sekda Jambi Jadi Tersangka
Komisioner KPK Basaria Panjaitan. (tribunnews.com)
Rabu, 29 November 2017 18:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, EWN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Selain EWN, juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi berinisial SUP, Plt kepala dinas ARN dan asisten Setdaprov Jambi SAI.

''KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Sementara sebagai pemberi adalah EWN, ARN dan SAI.

Basaria menjelaskan KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

''Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan rapbd Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,'' ujar Basaria.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada pemberi, yakni EWN, ARN, dan SAI.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/