Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Jaksa Agung Sebut Tak Punya Kapasitas Lindungi Setya Novanto

Jaksa Agung Sebut Tak Punya Kapasitas Lindungi Setya Novanto
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jum'at, 24 November 2017 19:34 WIB
JAKARTA - Harapan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan perlindungan hukum dari Jaksa Agung HM Prasetyo tidak menjadi kenyataan. Sebab, HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tak punya kapasitas memberikan perlindungan.

''Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung (meminta perlindungan hukum), tapi saya ingin sampaikan jaksa agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan,'' katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Perlindungan yang dimaksud, kata dia, kepada seseorang yang sedang mengalami proses hukum dan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Dikatakannya, kejaksaan punya asumsi bahwa mereka (penyidik KPK) mempunyai bukti-bukti. ''Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu,'' ucapnya, menegaskan.

Terkait Setya Novanto yang mengajukan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK. ''Jadi yang dituntut kan KPK,'' katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto agar mengikuti aturan yang ada pasca ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus KTP elektronik, meski Setnov mengaku meminta perlindungan kepada Presiden.

''Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah,'' kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin.

Pada Senin dini hari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Novanto dengan berbalutkan rompi jingga mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi.

''Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,'' kata Novanto.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/