Ibu Histeris Pergoki Suami Gauli Putrinya, Ternyata Sudah Berlangsung 21 Tahun

Ibu Histeris Pergoki Suami Gauli Putrinya, Ternyata Sudah Berlangsung 21 Tahun
Ilustrasi. (int)
Kamis, 23 November 2017 16:40 WIB
MAROS - PJ (70), seorang wanita asal Batangase Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan suaminya Dg Taba (73), ke polisi, karena menggauli anak kandungnya, MG (30).

Pemerkosaan terhadap MG sudah dilakukan Dg Taba selama 21 tahun, sejak putri kandungnya itu duduk di kelas III SD atau sejak tahun 1995.

Dikutip dari tribunnews.com yang juga mengutip laman Tribun Timur, Senin (20/11/2017), meski telah dicabuli ratusan kali, MG tidak pernah melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibu kandungnya, PJ.

''Terakhir korban dicabuli sekitar bulan 11 tahun 2016. Namun baru melapor kemarin kepada kami. Alasannya korban baru sembuh setelah sakit sekitar delapan bulan,'' kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati.

Korban selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor kepada ibu maupun tetangganya.

Kelakuan pelaku baru terbongkar ketika istrinya sendiri yang memergoki dirinya melakukan aksi asusila pada putri tunggalnya itu.

Kini pelaku telah diamankan Unit Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Maros, Senin (20/11/2017).

Polisi yang dipimpin Kasmawati menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut.

''Saat pulang dari kebun, PJ ini langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang. Dia langsung histeris saat memergoki suaminya cabuli anaknya,'' kata Kasma.

Kejadian itu berlangsung di depan televisi ruang keluarga, ketika pelaku masih mengenakan celana, dan putrinya mengenakan daster.

''Saat dipergoki, pelaku terburu-buru menutup sekitar kemaluan putrinya lalu berdiri. Sementara korban masih baring. Ibu korban kemudian histeris,'' katanya.

Pelaku kemudian meradang dan menampar PJ, lalu meninggalkan rumah. Sementara korban dan PJ memilih untuk menginap selama tiga hari di rumah RS, tetangganya.

''Setelah mendapati suaminya, PJ dan korban melapor ke Polres. Setelah itu kami ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku kami sel di Mapolres Maros,'' katanya.

Namun, ketika ditanyai, pelaku mengelak mencabuli anak ketiga dari empat anaknya itu. ''Saya hanya duduk mengurut kakinya. Saya tidak apa-apa," katanya saat ditemui di ruang kerja PPA Polres Maros.

Menurut informasi dari PJ, suaminya itu seorang dukun. ''Dia dukun dan biasa dipanggil mabbaca-baca oleh tetangga. Di rumah juga biasa maddupa-dupa,'' kata ibu kandung korban, PJ saat ditemui di rumahnya, Senin (20/11/2017).

Pria yang baru saja memperistri seorang warga Mamuju bulan lalu itu juga pernah terjerat kasus pembunuhan yang ia lakukan pada tetangganya.

''Pernah membunuh beberapa tahun lalu. Makanya kami takut. Jangan sampai kami dibunuh juga, apalagi sudah beberapa kali diancam,'' kata PJ.

Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. Kini korban, yang meski sudah dicabuli selama puluhan tahun namun tidak hamil itu, mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/