KPK Tahan Setya Novanto Hingga 20 Hari ke Depan

KPK Tahan Setya Novanto Hingga 20 Hari ke Depan
Setya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau. (dok)
Jum'at, 17 November 2017 21:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, mulai hari ini, Jumat (17/11) hingga 20 hari ke depan.

''KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,'' ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

''Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan Surat Penahanan namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut,'' ungkap Febri. 

Setya Novanto telah mondar-mandir ke KPK beberapa kali. Dia memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Sementara satu kali dia absen lantaran mengaku kesehatannya menurun.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan isu yang menerpanya dalam kasus e-KTP. Hal yang sama juga diungkapkan dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2017.

Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto menyangkal telah menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut.

''Tidak pernah, Yang Mulia,'' ucap Setya Novanto.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77