Dinilai Halangi Penyidikan Korupsi e-KTP, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK

Dinilai Halangi Penyidikan Korupsi e-KTP, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (inilah.com)
Jum'at, 17 November 2017 18:06 WIB
JAKARTA - YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah dan GAK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya.

''Kami, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of Justice,'' kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai melaporkan Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Kurnia menyatakan, Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir KPK agar bisa menindak para pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi.

''Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi e-KTP dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak manapun,'' tegasnya.

Kurnia menyatakan, setidaknya terdapat sejumlah hal yang dilakukan Fredrich untuk menghalangi pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Salah satunya, Fredrich telah mendorong Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Fredrich beralasan, pemeriksaan terhadap kliennya harus berdasar izin Presiden Joko Widodo dengan mengacu Pasal 245 ayat (1) Undang-undang MD3.

Kurnia menegaskan, aturan tersebut tidak relevan menjadi dalil Novanto untuk mangkir dari pemeriksaan. Hal ini lantaran Novanto diperiksa sebagai saksi bukan tersangka.

Hal ini lantaran Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang menjadi dalil Fredrich mencantumkan frasa 'diduga melakukan tindak pidana' yang merujuk pada seorang tersangka, bukan saksi.

Selain itu, Fredrich berupaya menghalangi penyidikan dengan melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah pegawai KPK atas dugaan menyalahgunakan wewenang dan memalsukan surat cegah terhadap Novanto.

''Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa hukum Novanto Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/