Terbukti Korupsi, Politisi PKB Divonis 9 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya

Terbukti Korupsi, Politisi PKB Divonis 9 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Musa Zainuddin pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). (inilah.com)
Rabu, 15 November 2017 20:59 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Musa Zainuddin.

Majelis hakim menyatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

''Mengadili menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat menyampaikan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Mas'ud menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Musa sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR sebagai wakil rakyat.

Terdakwa juga terbelit- belit serta tidak mengakui terus terang perbuatannya. Perbuatan Musa membuktikan mekanisme check and balance tidak berjalan. Hal- hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan belum pernah dihukum dan Musa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Bayar Uang Pengganti Rp7 M

Majelis hakim juga mewajibkan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar, selama proses hukum berlangsung.

''Membayar pidana uang pengganti Rp7 miliar paling lambat satu bulan, jika tidak dibayar hartanya akan dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sebagaimana dengan ketentuan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun ,'' ujar Mas'ud membacakan putusan.

Diketahui, usulan tersebut dikerjakan Musa setelah dijanjikan fee oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

''Menimbang sehari sebelum persetujuan Komisi V DPR terhadap Kementerian PUPR terhadap APBNP 2016, terdakwa bertemu Dwi Kus dan Faisal Yufri di DPR menanyakan program optimalisasi dan apakah sudah masuk banggar dan ternyata sudah masuk ke rencana kerja Kementerian. Dan ternyata sudah masuk dan disetujui dewan untuk jadi DIPA tahun anggaran 2016 DPR, dilakukan terdakwa setelah bertemu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dan rekanan kontraktor di Maluku Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama, setelah mendapat kepastian usulan akan dikerjakan Abdul Khoir selaku dan So Hok Seng (Aseng) dengan mendapatkan fee 8 persen dari 2 kontraktor tersebut,'' jelas hakim.

''Menimbang dengan demikian janji pemberian uang dari Abdul Khoir dan Aseng pada terdakwa sudah terwujud, dengan tujuan untuk menggerakkan supaya terdakwa berbuat sesuatu yakni mengusulkan dana optimisasi di Maluku menjadi RK dikerjakan kontraktor dengan menerima fee ,'' ucap hakim.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan pemberian fee tersebut diawali dengan pertemuan antara Musa dengan Abdul Khoir, Aseng dan Amran. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima imbalan fee sebesar Rp7 miliar dari proyek pengerjaan jalan Taniwel - Saleman dan Jalan Piru Waisala.

''Abdul Khoir dan Aseng mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp8 miliar dari jumlaj tersebut diambil Rp 1 miliar. Sedangkan untuk uang Rp7 miliar diserahkan Mutakin staf terdakwa dengan demikian penyerahan uang sudah terjadi,'' ungkap hakim

Dicabut Hak Politiknya

Musa Zainuddin juga mendapat hukuman tambahan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pencabutan hak politiknya..

Ketua Majelis Hakim, Mas'ud menyebutkan Musa yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi, tetapi Musa malah menyimpangkan amanat rakyat, karena telah menerima fee yang tidak dibenarkan. Ia menilai perbuatan Musa sudah mencederai demokrasi dan kepercayaan rakyat.

Atas perbuatannya, terdakwa selayaknya dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun selepas menjalani masa hukuman pokok.

''Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokoknya,'' kata Mas'ud.

Pertimbangkan Banding

Terdakwa penerima suap Rp7 miliar di proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.

''Sesuai dengan kesepakatan dengan penasihat hukum tadi, dalam satu minggu ini kita membahas apakah akan banding atau tidak,'' kata Musa di Pengadilan Tipikor, usai sidang vonis.

Musa enggan berkomentar banyak saat awak media mempertanyakan langkah hukum selanjutnya setelah putusan vonis tersebut. Dia hanya meminta doa kepada semua atas proses hukum yang dijalanin saat ini.

''Mohon doa saja semuanya,'' jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Musa, Fadli Nasution menyebutkan pihaknya akan membahas lebih dulu kepada kliennya terkait pengajuan banding tersebut.

''Untuk sementara ini masih pikir-pikir,'' kata Fadli saat dikonfirmasi inilah.com, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/