Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Rusli Zainal
Rabu, 15 November 2017 12:12 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Putusan PK itu diketok dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung.

Sebagaimana dilansir website MA, putusan PK Rusli Zainal diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Agustus 2017.

Belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh MA terkait permohonan PK Rusli. Ada pun majelis PK ialah, hakim agung Timur Manurung selaku ketua majelis, hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung selaku anggota majelis.

"Amar putusan, kabul," tulis website MA, Rabu (15/11/2017).

Di tingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.

Pihak MA belum bisa dikonfirmasi soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77