Mangkir Lagi Dipanggil KPK, Novanto Berdalih Belum Ada Izin dari Jokowi

Mangkir Lagi Dipanggil KPK, Novanto Berdalih Belum Ada Izin dari Jokowi
Setya Novanto. (dok)
Senin, 13 November 2017 14:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk hadir hari ini, namun Ketua DPR itu kembali tak hadir alias mangkir. Novanto dipanggil sebagai saksi buat tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto tak hadir dengan dalih belum ada izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

''Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,'' kata Febri ketika dikonfirmasi, Senin (13/11).

Padahal kata Febri, pihak KPK sudah memberikan surat dan menjadwalkan pemeriksaan untuk Setya Novanto. "Ya benar (memanggil kembali Setya Novanto). Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS," tambah Febri.

Bantah Mangkir

Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, membantah dirinya mangkir. Ia berdalih sedang melakukan tugas negara dan partai dengan mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan NTT.

''Ya saya sekarang menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan dan tugas-tugas partai. Saya sambil mempelajari masalah-masalah yang diberikan kepada saya, yang tentu di luar dugaan saya dengan putusan praperadilan (KPK) masih melakukan upaya-upaya yang tentu saya tetap menghormati proses hukum. Dan nanti kita lihat perkembangan perkembangan berikut,'' ujarnya di Kupang, Senin (13/11).

Bersama sejumlah petinggi Golkar lain, Novanto hari ini melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Sonaf Manekan Lasiana Kota Kupang dan menghadiri panen raya padi di Desa Noelbaki Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Usai menghadiri panen raya padi, Setya Novanto langsung bertolak ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang.

Tercatat, Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto beralasan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.

Ketum Partai Golkar itu telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11). "KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/