Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Buka Usaha Peternakan Ayam di Bogor, 4 WN China Ditangkap Imigrasi

Buka Usaha Peternakan Ayam di Bogor, 4 WN China Ditangkap Imigrasi
Petugas Imigrasi menangkap empat WNA asal China di Bogor. (viva.co.id)
Sabtu, 11 November 2017 17:16 WIB
JAKARTA - Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat, menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China, Kamis (9/11/2017).

Keempatnya diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka di wilayah Bogor. Mereka membuka usaha peternakan ayam, dan dokumen yang mereka miliki pun mencurigakan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim), Arief H Satoto, mengatakan saat ditangkap, keempat WNA Tiongkok itu kedapatan membuka usaha peternakan ayam di Desa Sibanteng, Kecamatan, Leuwi Sadeng, Kabupaten Bogor.

Keempatnya masing-masing bernama Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42). ''Masih diperiksa di kantor terkait dokumen-dokumen mereka,'' kata Arief Satoto saat dihubungi VIVA, Sabtu (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Toto mengatakan, sebagian dari empat WNA itu miliki dokumen kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Namun, masih didalami usaha dan izin keseluruhan perusahaaan.

''Kitasnya ada namun tidak menutup kemungkinan jika setelah pemeriksaan tidak lengkap akan dideportasi atau pidana,'' ujar Toto yang pernah memenjarakan empat petani cabe asal Tiongkok ini.

Kasus WNA Tiongkok buka usaha secara ilegal di Bogor bukan kali pertama. Berdasarkan data Imigrasi, pada 10 November 2016 lalu, kasus serupa pernah diungkap yakni WNA asal Tiongkok yang membuka ladang pertanian di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupatrm Bogor. Saat ini WNA sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg.

Awal tahun 2017, pada 11 Januari, Imigrasi Bogor mengungkap pekerja kasar berkedok tenaga ahli di kawasan tambang Emas dan Galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dari 80 WNA yang ada, Imigrasi menangkap 18 orang. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/