Mengejutkan, Ada 6 Ruang Khusus Mengonsumsi Narkoba di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Dilengkapi Tempat Tidur

Mengejutkan, Ada 6 Ruang Khusus Mengonsumsi Narkoba di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Dilengkapi Tempat Tidur
Ilustrasi garis polisi. (merdeka.com)
Senin, 06 November 2017 08:11 WIB
DENPASAR - Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika, diduga sebagai sarang transaksi dan konsumsi narkoba. Buktinya, ketika melakukan penggerebekan, aparat kepolisian menemukan enam ruang yang diduga sengaja disediakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.

Saat ini Komang Swastika masih dalam buruan Polresta Denpasar. Komang sedianya akan dimintai keterangan terkait kasus narkoba.

Beberapa hari sebelum penggerebekan itu dilakukan, polisi menangkap seorang pemuda bernama Gede Juli Antara (21). Dari tangan pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung disita satu paket sabu.

Saat pemeriksaan dilakukan, pria itu mengaku mendapatkan barang dari seorang pria bernama Dandi yang beralamat di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Persis dengan alamat rumah Komang Swastika.

Berawal dari pengakuan Gede Juli, polisi menggerebek rumah Komang pada Sabtu (4/11) kemarin. Namun Komang tak ditemukan di rumahnya karena lebih dulu kabur setelah melihat dari CCTV yang merekam kedatangan petugas.

Meski tak menemukan Komang, polisi justru mendapatkan sejumlah fakta mengejutkan dari rumah politikus Partai Gerindra itu. Ditemukan paket sabu siap edar dan senjata api.

Namun Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta, belum bisa memastikan siapa pemilik paket sabu tersebut.

''Pastinya rumah tersebut milik oknum dewan provinsi Bali. Tapi kita masih lakukan pendalaman,'' kata Wayan Arta.

Di rumah Komang, polisi juga menemukan 6 ruangan khusus untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, diduga kuat rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

''Saat digerebek kita menemukan ruang khusus untuk para pembeli atau pemakai. Ada 6 ruangan khusus di sana, lengkap berisi tempat tidurnya,'' ditambahkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (5/11).

Purnomo mengatakan, rumah Komang sebenarnya sudah jadi target operasi sejak lama. Namun, polisi berhati-hati melakukan penindakan karena yang bersangkutan adalah anggota Dewan Bali dan kader Partai Gerindra.

Saat penggerebekan dilakukan, lebih kurang 40 orang diamankan dari tiga ruangan yang didobrak petugas. Satu kamar kedapatan empat orang usai melakukan pesta sabu.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya suami istri. Sisanya masih berstatus saksi.

''Bisa saja mereka dalam pengembangan menjadi tersangka. Kami akan cek urine-nya semuanya,'' katanya.

Kini, polisi tengah memburu keberadaan Komang untuk memperjelas misteri penemuan narkoba dan senjata api yang ada di kediamannya saat penggerebekan.

''Kami masih memburu, kalau sudah tertangkap pasti kami informasikan,'' katanya.

Terkait kasus narkoba yang diduga melibatkan Komang Swastika, Partai Gerindra akan mengambil tindakan tegas jika terbukti terlibat kasus narkoba. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan mengambil 3 langkah.

Pertama mendukung Kepolisian untuk mengungkap keterlibatan Komang dalam kasus tersebut. Dia berharap, polisi memproses kadernya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

''Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,'' kata Dasco saat dihubungi, Minggu (5/11).

Kedua, kata Dasco, Gerindra akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan pengurus, jabatan di pemerintahan hingga keanggotaan partai jika terbukti melanggar hukum. Saat ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.

''Kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapa pun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai,'' tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga memastikan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang. Komang diminta mengurus masalah hukumnya sendiri karena tidak terkait dengan Gerindra.

''Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi,'' ujarnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/